jalan perniagaan oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe, Aceh, catatan bahwa Pemerintah tidak melaksanakan kesepakatan yang telah ditandatangani bersama sebelumnya. perusahaan sudah mulai memenuhi kewajibannya dalam pembayaran anti rugi lahan warga 4. Pemantauan atas; (i) penanganan pengungsi Rohingya di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Cot Gapu Bireuen yang diduga tidak sesuai dengan prosedur; (ii) rendahnya kualitas pelayanan dan minimnya fasilitas pemasyarakatan di Cabang Rutan Lhokseumawe di Bireuen. 5. Pengamatan situasi pemenuhan dan jaminan atas hak lingkungan hidup yang sehat melalui prinsip keadilan ekologi (konflik Sumber Daya Alam dan Agraria), pengamatan juga dilakukan ke Kabupaten Aceh Selatan dan Kabupaten Nagan Raya, pengamatan ini diawali dengan FGD bersama pemangku kewajiban (Pemerintah), pemangku kepentingan (LSM/CSO, Pemerhati Lingkungan), dan akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, sementara itu di lokasi terdapat kasus masalah pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kluet 1 yang akan dibangun di wilayah hutan lindung. D. Penelitian Kegiatan penelitian dilaksanakan: Indepth interview Kajian Qanun No. 19 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh 2013–2033 dalam rangka pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, kegiatan diawali di Kabupaten Aceh Tengah, Medan, Bener Meriah. Kajian ini dipilih karena dilatarbelangi oleh menguatnya penolakan masyarakat Aceh terhadap instrumen hukum daerah yang dibuat untuk pemanfaatan ruang di wilayah Aceh itu sendiri. Penolakan ini sendiri dikarenakan di dalam qanun tidak mengatur Kawasan Ekosistem Leuder (KEL) sehingga dianggap pemanfaatan yang dimaksud tidak mempunyai pengaturan yang jelas. Maka tujuan pelaksanaan pengkajian ini adalah untuk: (i) mengetahui seberapa jauh pengaruh Qanun ini memberikan peluang terciptanya lingkungan hidup yang baik dan sehat, pembangunan yang berkelanjutan, serta tidak bertentangan dengan hukum yang lainnya; (ii) menajamkan peran Qanun lebih optimal dalam mewujudkan kehidupan lingkungan yang sehat dan baik bagi masyarakat pedalaman/ terpencil. Kegiatan ini merupakan satu rangkaian pengamatan situasi Hak Asasi Manusia terhadap pemenuhan hak lingkungan hidup yang sehat melalui prinsip ekologi. 65 C. Mediasi Fungsi mediasi yang dilaksanakan adalah pramediasi dan memantau hasil yang sudah dilaksanakan. Memantau hasil kesepakatan dianggap penting karena seringkali pihak yang wajib melaksanakan prestasi tidak melakukannya dengan berbagai macam alasan. Kegiatan mediasi tersebut adalah sebagai berikut: 1. Pra mediasi sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Pakai (HP) PT. Samana Citra Agung (SCA) di Kecamatan Muara Tiga dan Kecamatan Batee, Kabupaten Pidie. 2. Pra mediasi sengketa lahan warga dengan PT. Rapala di Kabupaten Aceh Tamiang, catatannya bahwa sengketa ini sedang diupayakan penyelesaiannya oleh Forkompimda Aceh Tamiang. 3. Memantau pelaksanaan kesepakatan perdamaian (mediasi) atas sengketa dan/atau penolakan warga dan pedagang terkait kebijakan revitalisasi Catatan: keterangan pemerintah bahwa pembangunan yang dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, masalah gajah yang masuk ke kampung disarankan agar Pemerintah Aceh mengajukan izin pinjam pakai kawasan hutan terlebih dahulu kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 3.2.2 KANTOR SEKTRETARIAT KOMNAS HAM RI PROVINSI SUMATERA BARAT Sekretariat Komnas HAM RI Provinsi Sumatera Barat dibentuk berdasarkan Keputusan DPRD Provinsi Sumatera Barat No.04/SB.2002 tanggal 16 Maret 2002 yang direkomendasi oleh Gubernur Propinsi Sumatera Barat dan disetujui oleh Sidang Paripurna Komnas HAM RI Indonesia tanggal 5 Agustus 2002. Saat ini, selain melakukan tugas dan fungsi, Sekretariat Komnas HAM RI Provinsi Sumatera Barat juga turut menangani kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2018

Выберите целевой абзац3