jalan perniagaan oleh Pemerintah
Kota Lhokseumawe, Aceh, catatan
bahwa Pemerintah tidak melaksanakan
kesepakatan yang telah ditandatangani
bersama sebelumnya.
perusahaan sudah mulai memenuhi
kewajibannya dalam pembayaran anti
rugi lahan warga
4. Pemantauan atas; (i) penanganan
pengungsi Rohingya di Sanggar Kegiatan
Belajar (SKB) Cot Gapu Bireuen yang
diduga tidak sesuai dengan prosedur;
(ii) rendahnya kualitas pelayanan dan
minimnya fasilitas pemasyarakatan di
Cabang Rutan Lhokseumawe di Bireuen.
5. Pengamatan situasi pemenuhan dan
jaminan atas hak lingkungan hidup yang
sehat melalui prinsip keadilan ekologi
(konflik Sumber Daya Alam dan Agraria),
pengamatan juga dilakukan ke Kabupaten
Aceh Selatan dan Kabupaten Nagan
Raya, pengamatan ini diawali dengan
FGD bersama pemangku kewajiban
(Pemerintah), pemangku kepentingan
(LSM/CSO, Pemerhati Lingkungan),
dan akademisi dari Fakultas Hukum
Universitas Syiah Kuala Banda Aceh,
sementara itu di lokasi terdapat kasus
masalah pembangunan Pembangkit
Listrik Tenaga Air (PLTA) Kluet 1 yang
akan dibangun di wilayah hutan lindung.
D. Penelitian
Kegiatan penelitian dilaksanakan: Indepth
interview Kajian Qanun No. 19 Tahun 2013
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh
2013–2033 dalam rangka pemenuhan hak
atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,
kegiatan diawali di Kabupaten Aceh Tengah,
Medan, Bener Meriah.
Kajian ini dipilih karena dilatarbelangi oleh
menguatnya penolakan masyarakat Aceh
terhadap instrumen hukum daerah yang
dibuat untuk pemanfaatan ruang di wilayah
Aceh itu sendiri. Penolakan ini sendiri
dikarenakan di dalam qanun tidak mengatur
Kawasan Ekosistem Leuder (KEL) sehingga
dianggap pemanfaatan yang dimaksud
tidak mempunyai pengaturan yang jelas.
Maka tujuan pelaksanaan pengkajian ini
adalah untuk: (i) mengetahui seberapa jauh
pengaruh Qanun ini memberikan peluang
terciptanya lingkungan hidup yang baik dan
sehat, pembangunan yang berkelanjutan,
serta tidak bertentangan dengan hukum
yang lainnya; (ii) menajamkan peran Qanun
lebih optimal dalam mewujudkan kehidupan
lingkungan yang sehat dan baik bagi
masyarakat pedalaman/ terpencil.
Kegiatan ini merupakan satu rangkaian
pengamatan situasi Hak Asasi Manusia
terhadap pemenuhan hak lingkungan hidup
yang sehat melalui prinsip ekologi.
65
C. Mediasi
Fungsi mediasi yang dilaksanakan adalah
pramediasi dan memantau hasil yang sudah
dilaksanakan. Memantau hasil kesepakatan
dianggap penting karena seringkali pihak
yang wajib melaksanakan prestasi tidak
melakukannya dengan berbagai macam
alasan. Kegiatan mediasi tersebut adalah
sebagai berikut:
1. Pra mediasi sengketa lahan Hak Guna
Usaha (HGU) dan Hak Pakai (HP) PT.
Samana Citra Agung (SCA) di Kecamatan
Muara Tiga dan Kecamatan Batee,
Kabupaten Pidie.
2. Pra mediasi sengketa lahan warga
dengan PT. Rapala di Kabupaten Aceh
Tamiang, catatannya bahwa sengketa
ini sedang diupayakan penyelesaiannya
oleh Forkompimda Aceh Tamiang.
3. Memantau pelaksanaan kesepakatan
perdamaian (mediasi) atas sengketa
dan/atau
penolakan
warga
dan
pedagang terkait kebijakan revitalisasi
Catatan:
keterangan
pemerintah
bahwa
pembangunan yang dilaksanakan dengan
berpedoman pada prinsip pembangunan
berkelanjutan dan berwawasan lingkungan,
masalah gajah yang masuk ke kampung disarankan
agar Pemerintah Aceh mengajukan izin pinjam
pakai kawasan hutan terlebih dahulu kepada
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
3.2.2
KANTOR SEKTRETARIAT KOMNAS HAM
RI PROVINSI SUMATERA BARAT
Sekretariat Komnas HAM RI Provinsi Sumatera Barat
dibentuk berdasarkan Keputusan DPRD Provinsi
Sumatera Barat No.04/SB.2002 tanggal 16 Maret
2002 yang direkomendasi oleh Gubernur Propinsi
Sumatera Barat dan disetujui oleh Sidang Paripurna
Komnas HAM RI Indonesia tanggal 5 Agustus 2002.
Saat ini, selain melakukan tugas dan fungsi, Sekretariat
Komnas HAM RI Provinsi Sumatera Barat juga turut
menangani kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2018