Tabel 3.20 Klasifikasi berdasarkan hak yang terlanggar
Tabel 3.21 Presentase teradu 2018 di Aceh
B. Pemantauan
Pemantauan
yang
paling
strategis
dilaksanakan
untuk
pemenuhan
hak
kesehatan yang merupakan pemenuhan
hak yang seringkali tidak terperhatikan
dengan baik karena dianggap bukan
kebutuhan utama. Namun selain itu juga ada
pemantauan atas kasus lainnya.
Pelaksanaan pemantauan atas beberapa
kasus, yaitu:
1. Pemantauan
terhadap
pemenuhan
hak pendidikan, kesehatan, dan akses
layanan dasar dan umm di wilayah
pendalaman di Desa Buket Linteung
dan Desa Lubok Pusaka, Kecamatan
Langkahan, Kabupaten Aceh Utara,
Provinsi Aceh. Rekomendasi kepada: (i)
Kementerian Desa, Pembangunan Desa
Tertinggal dan Transmigrasi agar segera
melakukan koordinasi dan sinkronisasi
data, penyeragaman indeks dengan
Kementerian atau Lembaga lain yang
terkait; (ii) Kementerian Kesehatan
untuk mengevaluasi penempatan tenaga
medis di daerah tertinggal dan ada
standar khusus mengenai rasio ideal
penempatan; (iii) Kementerian Pendidikan
dan Kebudyaan untuk memantau dan
mengevaluasi
penempatan
tenaga
kerja di wilayah Aceh, khususnya Aceh
Utara; (iv) Pemerintah Provinsi Aceh
dan Pemerintah Kabupaten Aceh
Utara melakukan koordinasi dengan
Kementerian terkait, melakukan evaluasi
atas
infrastruktur,
audit
kinerja,
pengadaan fasilitas penunjang dan obat
serta alat kesehatan di desa-desa; (v)
PLN Wilayah Aceh agar mempercepat
pembangunan infrastruktur listrik ke
dusun di wilayah kasus.
2. Pemantauan sengketa lahan dan
lingkungan termasuk penambangan
ilegal oleh PT. Boswa Megalopolis, PT.
Syaukad Agro dan Penambangan Batuan
Ilegal di Aceh Jaya dan PT. Cemerlang
Abadi, serta PT Dua Perkasa Lestari di
Aceh Barat Daya, Provinsi Aceh, kegiatan
ini masih tindakan awal dalam rangkaian
pemantauan atas kasus.
3. Pemantauan pencemaran lingkungan
debu batu bara dan kerusakan lingkungan
akibat pengabaian reklamasi bekas
tambang galian oleh PT Mifa Bersaudara
dan PT. Bara Energi Lestari di Aceh Barat,
catatan dalam kasus ini bahwa pihak
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2018
64