Untuk membahas kelima kelompok minoritas tersebut Komnas HAM melakukan kajian
komprehensif mengenai upaya Negara dalam melakukan kewajibannya terkait jaminan hakhak kelompok minoritas. Dalam melakukan kajiannya, Pelapor Khusus tidak menggunakan
definisi, namun membuat cakupan atau aspek minoritas serta situasi dan bentuk penghormatan,
pemenuhan dan perlindungan hak-hak kelompok minoritas. Misalnya, pada kelompok minoritas
keagamaan, yang mencakup kelompok-kelompok minoritas pada agama, bukan hanya mencakup
aliran-aliran minoritas dalam agama-agama yang resmi‘diakui’. Penelitian tersebut juga
mendasarkan pada pembacaan situasi perlindungan kelompok-kelompok minoritas keagamaan
di Indonesia yang dikaitkan dengan kewajiban negara untuk memberikan penghormatan,
perlindungan dan pemenuhan HAM bagi seluruh warga negara, termasuk para anggota kelompok
minoritas keagamaan.1 Di samping itu sejumlah instrumen HAM internasional, regulasi nasional
serta berbagai kebijakan Pemerintah Nasional maupun Pemerintah Daerah dijadikan rujukan
untuk menilai sejauh mana situasi perlindungan HAM kepada mereka.
Pada dasarnya peran Pelapor Khusus adalah untuk menegaskan secara lebih
komprehensif peran dari masing-masing Subkomisi di Komnas HAM berdasarkan mandat UU No
39 tahun 1999, yang terdiri dari Subkomisi Pengkajian dan Penelitian, Subkomisi Pendidikan dan
Penyuluhan, Subkomisi Pemantauan, dan Subkomisi Mediasi. Di bidang pengawasan, mandat ini
secara eksplisit dijelaskan dalam UU No.40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras
dan Etnis yang menyebutkan bahwa Komnas HAM berperan proaktif untuk melakukan pencarian
data dan peninjauan lapangan terkait dugaan diskriminasi ras dan etnis. Berkaitan dengan tata
cara pelaksanaan pengawasan, Komnas HAM dapat menyiapkan tim untuk mencari kelompok
minoritas ras dan etnis berada dan mengenali tindakan diskriminatif yang mereka hadapi.
Di bidang pemantauan, Komnas HAM dapat menjadi bagian yang menopang bidang
pengawasan untuk melakukan pemantauan di lapangan. Selain itu, kerja-kerja pemantauan
harus dapat menopang kerja Pelapor Khusus dalam menangani laporan-laporan masyarakat
terkait diskriminasi dan dugaan pelanggaran HAM yang terjadi pada kelompok minoritas. Di
bidang pendidikan dan penyuluhan, Komnas HAM perlu melakukan kampanye yang sistematis.
Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi UU No.40 tahun 2008 secara luas ke berbagai
lembaga-lembaga pemerintah, khususnya pemerintahan daerah di tingkat provinsi, kabupaten
dan di jajaran kepolisian. Di bidang penelitian dan pengkajian, Pelapor Khusus melakukan
penelitian dan kajian terhadap proses otonomi khusus yang kini berlangsung di Aceh dan Papua
dan implikasinya bagi pemenuhan hak minoritas dan kemajuan demokrasi. Penelitian seperti ini
diperlukan untuk melihat berbagai proses politik, ekonomi, sosial dan budaya yang berlangsung
di dua wilayah tersebut dikaitkan dengan upaya penghormatan hak-hak kelompok minoritas dan
pemenuhan hak-hak asasi lainnya secara umum.
1
Penggunaan istilah agama-agama ‘lokal’ atau ‘asli nusantara’ sering digunakan dalam berbagai dokumen untuk
merujuk pada kelompok-kelompok ini. Seminar, Komnas HAM, 3 Desember 2015.
UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS
DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL
5