Untuk membahas kelima kelompok minoritas tersebut Komnas HAM melakukan kajian komprehensif mengenai upaya Negara dalam melakukan kewajibannya terkait jaminan hakhak kelompok minoritas. Dalam melakukan kajiannya, Pelapor Khusus tidak menggunakan definisi, namun membuat cakupan atau aspek minoritas serta situasi dan bentuk penghormatan, pemenuhan dan perlindungan hak-hak kelompok minoritas. Misalnya, pada kelompok minoritas keagamaan, yang mencakup kelompok-kelompok minoritas pada agama, bukan hanya mencakup aliran-aliran minoritas dalam agama-agama yang resmi‘diakui’. Penelitian tersebut juga mendasarkan pada pembacaan situasi perlindungan kelompok-kelompok minoritas keagamaan di Indonesia yang dikaitkan dengan kewajiban negara untuk memberikan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM bagi seluruh warga negara, termasuk para anggota kelompok minoritas keagamaan.1 Di samping itu sejumlah instrumen HAM internasional, regulasi nasional serta berbagai kebijakan Pemerintah Nasional maupun Pemerintah Daerah dijadikan rujukan untuk menilai sejauh mana situasi perlindungan HAM kepada mereka. Pada dasarnya peran Pelapor Khusus adalah untuk menegaskan secara lebih komprehensif peran dari masing-masing Subkomisi di Komnas HAM berdasarkan mandat UU No 39 tahun 1999, yang terdiri dari Subkomisi Pengkajian dan Penelitian, Subkomisi Pendidikan dan Penyuluhan, Subkomisi Pemantauan, dan Subkomisi Mediasi. Di bidang pengawasan, mandat ini secara eksplisit dijelaskan dalam UU No.40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis yang menyebutkan bahwa Komnas HAM berperan proaktif untuk melakukan pencarian data dan peninjauan lapangan terkait dugaan diskriminasi ras dan etnis. Berkaitan dengan tata cara pelaksanaan pengawasan, Komnas HAM dapat menyiapkan tim untuk mencari kelompok minoritas ras dan etnis berada dan mengenali tindakan diskriminatif yang mereka hadapi. Di bidang pemantauan, Komnas HAM dapat menjadi bagian yang menopang bidang pengawasan untuk melakukan pemantauan di lapangan. Selain itu, kerja-kerja pemantauan harus dapat menopang kerja Pelapor Khusus dalam menangani laporan-laporan masyarakat terkait diskriminasi dan dugaan pelanggaran HAM yang terjadi pada kelompok minoritas. Di bidang pendidikan dan penyuluhan, Komnas HAM perlu melakukan kampanye yang sistematis. Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi UU No.40 tahun 2008 secara luas ke berbagai lembaga-lembaga pemerintah, khususnya pemerintahan daerah di tingkat provinsi, kabupaten dan di jajaran kepolisian. Di bidang penelitian dan pengkajian, Pelapor Khusus melakukan penelitian dan kajian terhadap proses otonomi khusus yang kini berlangsung di Aceh dan Papua dan implikasinya bagi pemenuhan hak minoritas dan kemajuan demokrasi. Penelitian seperti ini diperlukan untuk melihat berbagai proses politik, ekonomi, sosial dan budaya yang berlangsung di dua wilayah tersebut dikaitkan dengan upaya penghormatan hak-hak kelompok minoritas dan pemenuhan hak-hak asasi lainnya secara umum. 1 Penggunaan istilah agama-agama ‘lokal’ atau ‘asli nusantara’ sering digunakan dalam berbagai dokumen untuk merujuk pada kelompok-kelompok ini. Seminar, Komnas HAM, 3 Desember 2015. UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL 5

Выберите целевой абзац3