Yusuf Supriana, Kasubag Hukum dan HAM Pemprov Jawa Barat
mencatat akibat persoalan jangka waktu pendaftaran gugatan juga terjadi
dalam proyek kereta cepat Jakarta – Bandung. Salah satu pihak yang
mengajukan gugatan adalah perusahaan yang memiliki SHGU dan terkena
pembangunan proyek akan tetapi tidak menerima nilai ganti kerugian
yang ditetapkan. Akibat kealpaan dalam memenuhi tenggat waktu tersebut maka gugatan diputuskan kalah tidak memenuhi syarat formil pengajuan gugatan.
Untuk menyiasati persoalan jangka watu pengajuan gugatan yang
sangat terbatas dan biasanya masyarakat baru mengadukan pada akhir
tahapan, maka LBH Bandung melalui Direktur Willy Hanif menyampaikan
bahwa objek gugatan dirubah dari sekedar penetapan lokasi dan ganti
kerugian, menjadi hal lain yang lebih setrategis seperti di PLTU Cirebon
mengenai RTRW karena luasannya melebihi 10 Ha dan PLTU di Indramayu
mengenai ijin lingkungannya.
Maria Ulfah, ahli hukum UNPAR dan Prof. Ida Nurlinda, ahli hukum agraria UNPAD juga menyoroti pengurangan hak untuk memperoleh
keadilan dalam proses pengajuan gugatan, terutama di PTUN mengenai
ijin lokasi/penetapan lokasi yang hanya 30 (tiga puluh) hari, padahal
norma hukum TUN adalah 90 (sembilan puluh) hari. Apakah ketentuan ini
berlindung di balik pengadaan anah untuk kepentingan umum sehingga
melompat dari aturan yang sudah ada. Dengan percepatan tersebut, sa
ngat berpotensi menimbulkan konflik di lapangan karena tidak cukup terlindunginya hak-hak pemegang hak atas tanah semula, khususnya terkait
dengan besaran/jumlah ganti kerugian. Konflik mana mempunyai dampak
sosial yang cenderung meluas dan berpotensi menimbulkan pelanggaran
HAM.
B.8. Formalitas Musyawarah dengan Masyarakat
Persoalan musyawarah yang substanstif menjadi salah satu
temuan di lapangan, baik yang mendorong agar musyawarah cepat
dilakukan agar pembangunan tidak terhambat ataupun pihak-pihak yang
melakukan kritikan terhadap mekanisme dan proses musyawarah yang
dilakukan.
53