B.5. Legal Opinion dan Jerat Pidana Bagi Panitia Pengadaan Tanah Salah satu persoalan yang terjadi di lapangan – bahkan menjadikan perkara pidana yang menjerat beberapa pegawai BPN, khususnya di Sulawesi Selatan adalah persoalan terbitnya legal opinion dari salah satu dosen di Universitas Hasanudin yang dijadikan pedoman Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang secara substansi menyampaikan tidak perlunya Negara melalui pemerintah membayarkan kepada masyarakat yang menguasai tanah-tanah belum sertifikat karena dianggap tanah negara. Dampaknya jika tetap dibayarkan aparat pemerintah yang terlibat dalam pengadaan tanah akan diproses secara hukum, sedangkan disisi masyarakat yang secara de facto menguasai lahan tersebut menuntut pemberian ganti kerugian. Selain itu, dalam pelaksanaan pengadaan tanah mereka didampingi Jaksa dari Kejaksaan Tinggi akan tetapi di aspek lain juga diproses hukum oleh jajaran tersebut juga. Situasi ini juga mendapat sorotan dari Muhalis dan M. Nur Fajar, Pegawai Kanwil Kementerian ATR/BPN Sulawesi Selatan karena di daerahdaerah lain di seluruh Indonesia situasi ini tidak terjadi, anehnya hanya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang selalu melarang dan memproses setiap pengadaan tanah yang memberikan pembayaran kepada masyarakat yang diketahui menguasai dan dianggap menempati tanah negara. Kekacauan yang dihasilkan dari legal opinion yang dipedomani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan juga menjadi perharian Prof. Farida Patittingi, Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanudin yang menyampaikan fakta bahwa semua tanah yang belum bersertifikat bukan berarti tanah negara. Aparat penegak hukum diminta kembali mencermati hukum agraria dan berbagai peraturan perundang-undangan yang juga mengatur bahwa penguasaan fisik secara itikad baik juga hak-haknya dilindungi. Andaipun dianggap tanah negara bebas tidak sama dengan tanah negara tidak bebas, kalau ada penggarapan diatasnya, maka itu adalah tanah negara tidak bebas.Demikian halnya, terdapat tanah bebas milik adat dan hak garap memiliki legitimasi yang secara teori hukum agraria diberikan perlindungan. Bagi masyarakat Sulawesi Selatan, tanahku itu menunjukan milik, mengingat bahwa sebagian orang kampung tidak punya sertifikat namun ada pe­ nguasaan fisik, jadi orang percaya itu tanah kita dan menghormatinya. 49

Выберите целевой абзац3