B.5. Legal Opinion dan Jerat Pidana Bagi Panitia Pengadaan Tanah
Salah satu persoalan yang terjadi di lapangan – bahkan menjadikan perkara pidana yang menjerat beberapa pegawai BPN, khususnya
di Sulawesi Selatan adalah persoalan terbitnya legal opinion dari salah
satu dosen di Universitas Hasanudin yang dijadikan pedoman Kejaksaan
Tinggi Sulawesi Selatan yang secara substansi menyampaikan tidak
perlunya Negara melalui pemerintah membayarkan kepada masyarakat
yang menguasai tanah-tanah belum sertifikat karena dianggap tanah
negara. Dampaknya jika tetap dibayarkan aparat pemerintah yang terlibat dalam pengadaan tanah akan diproses secara hukum, sedangkan
disisi masyarakat yang secara de facto menguasai lahan tersebut menuntut pemberian ganti kerugian. Selain itu, dalam pelaksanaan pengadaan
tanah mereka didampingi Jaksa dari Kejaksaan Tinggi akan tetapi di aspek
lain juga diproses hukum oleh jajaran tersebut juga.
Situasi ini juga mendapat sorotan dari Muhalis dan M. Nur Fajar,
Pegawai Kanwil Kementerian ATR/BPN Sulawesi Selatan karena di daerahdaerah lain di seluruh Indonesia situasi ini tidak terjadi, anehnya hanya
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang selalu melarang dan memproses
setiap pengadaan tanah yang memberikan pembayaran kepada masyarakat yang diketahui menguasai dan dianggap menempati tanah negara.
Kekacauan yang dihasilkan dari legal opinion yang dipedomani
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan juga menjadi perharian Prof. Farida Patittingi, Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanudin yang menyampaikan
fakta bahwa semua tanah yang belum bersertifikat bukan berarti tanah
negara. Aparat penegak hukum diminta kembali mencermati hukum agraria
dan berbagai peraturan perundang-undangan yang juga mengatur bahwa
penguasaan fisik secara itikad baik juga hak-haknya dilindungi. Andaipun
dianggap tanah negara bebas tidak sama dengan tanah negara tidak bebas,
kalau ada penggarapan diatasnya, maka itu adalah tanah negara tidak
bebas.Demikian halnya, terdapat tanah bebas milik adat dan hak garap
memiliki legitimasi yang secara teori hukum agraria diberikan perlindungan.
Bagi masyarakat Sulawesi Selatan, tanahku itu menunjukan milik, mengingat
bahwa sebagian orang kampung tidak punya sertifikat namun ada pe
nguasaan fisik, jadi orang percaya itu tanah kita dan menghormatinya.
49