rintah yang ikut terlibat dalam memanfaatkan eksistensi para makelar
tersebut. Mereka baik sendiri membeli tanah-tanah yang akan terkena
proyek atau melalui para makelar agar mendapat manfaat yang tinggi
dari pemberian ganti kerugian karena membeli tanah dari masyarakat
yang rendah. Bahkan beberapa kali Bupati/Walikota datang ke Kemente
rian Keuangan meminta agar harga yang diberikan kepada masyarakat
sangat tinggi dengan dalih memenuhi aspirasi “masyarakat” meskipun
secara nilai wajar tidak masuk akal.
Sebetulnya jika masyarakat diberikan akses yang luas dan
terbuka untuk mengetahui program pembangunan dan informasi pe
ngadaan tanah dapat menghindari atau mengurangi praktik percaloan
tersebut, seharusnya spirit yang diatur dalam Pasal 2 huruf (e) dan
penjeleasannya UU Nomor 2/2012 menekankan bahwa asas keterbukaan dilaksanakan dengan memberikan akses kepada masyarakat untuk
mendapatkan informasi yang berkaitan dengan Pengadaan Tanah.
Saat ini, jika sudah terjadi kesepakatan antara panitia dengan
pemilik tanah, akan segera dilakukan pembayaran dan untuk memastikan
uang ganti rugi tersebut sampai ke tangan pemilik tanah, tanpa pemotongan, maka paling aman adalah pemilik tanah membuka rekening.
Pembukaan rekening di bank, selain untuk memudahkan pihak panitia melakukan pembayaran melalui transfer, juga untuk meminimalisir
terjadinya pengutipan oleh oknum-oknum tertentu. Akan tetapi, di balik
upaya formal baku tersebut, ternyata makelar lebih piawai dalam melihat celah yang dapat dimanfaatkan agar uang hasil pembayaran tersebut
tetap jatuh ke tangan mereka. Pada kenyataannya, makelar tanah, kemudian membuat kesepakatan-kesepakatan agar warga dapat mengalihkan
pembayarannya kepada mereka. Artinya, jika kondisi terburuk bahwa
pembayaran harus melalui rekening warga, maka mereka sudah punya legalitas untuk mendapatkan uang pembayaran tanah. Raibnya uang warga
dari rekening sebagaimana yang dipertanyakan warga, sebenarnya tidak
lain dan tak bukan adalah pengkondisian yang dilakukan oleh makelar
tanah. Makelar sudah memiliki legalitas formal dari pemilik tanah sendiri
yang menguasakan sehingga dapat dilakukan pengalihan pembayaran58.
48
58. Bambang Sudjatmiko dan Andi Suriadi, 2010.Faktor-Faktor Penghambat Proses
Pengadaan Tanah Jalan Tol Studi Kasus Pada Penggantian Tanah Kawasan Hutan
Ruas Ungaran-Bawean Kabupaten Semarang Jawa Tengah, Jurnal Sosek Pekerjaan
Umum, Vol.2 No.3, Hlm. 184