rintah yang ikut terlibat dalam memanfaatkan eksistensi para makelar tersebut. Mereka baik sendiri membeli tanah-tanah yang akan terkena proyek atau melalui para makelar agar mendapat manfaat yang tinggi dari pemberian ganti kerugian karena membeli tanah dari masyarakat yang rendah. Bahkan beberapa kali Bupati/Walikota datang ke Kemente­ rian Keuangan meminta agar harga yang diberikan kepada masyarakat sangat tinggi dengan dalih memenuhi aspirasi “masyarakat” meskipun secara nilai wajar tidak masuk akal. Sebetulnya jika masyarakat diberikan akses yang luas dan terbuka untuk menge­tahui program pembangunan dan informasi pe­ ngadaan tanah dapat menghindari atau mengurangi praktik percaloan tersebut, seharusnya spirit yang diatur dalam Pasal 2 huruf (e) dan penjeleasannya UU Nomor 2/2012 menekankan bahwa asas keterbukaan dilaksanakan dengan memberikan akses kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan Pengadaan Tanah. Saat ini, jika sudah terjadi kesepakatan antara panitia dengan pemilik tanah, akan segera dilakukan pembayaran dan untuk memastikan uang ganti rugi tersebut sampai ke tangan pemilik tanah, tanpa pemotongan, maka paling aman adalah pemilik tanah membuka re­kening. Pembukaan rekening di bank, selain untuk memudahkan pihak panitia melakukan pembayaran melalui transfer, juga untuk meminimalisir terjadinya pengutipan oleh oknum-oknum tertentu. Akan tetapi, di balik upaya formal baku tersebut, ternyata makelar lebih piawai dalam melihat celah yang dapat dimanfaatkan agar uang hasil pembayaran tersebut tetap jatuh ke tangan mereka. Pada kenyataannya, makelar tanah, kemudian membuat kesepakatan-kesepakatan agar warga dapat mengalihkan pembayarannya kepada mereka. Artinya, jika kondisi terburuk bahwa pembayaran harus melalui rekening warga, maka mereka sudah punya legalitas untuk mendapatkan uang pembayaran tanah. Raibnya uang warga dari rekening sebagaimana yang dipertanyakan warga, sebenarnya tidak lain dan tak bukan adalah pengkondisian yang dilakukan oleh makelar tanah. Makelar sudah memiliki legalitas formal dari pemilik tanah sendiri yang menguasakan sehingga dapat dilakukan pengalihan pembayaran58. 48 58. Bambang Sudjatmiko dan Andi Suriadi, 2010.Faktor-Faktor Penghambat Proses Pengadaan Tanah Jalan Tol Studi Kasus Pada Penggantian Tanah Kawasan Hutan Ruas Ungaran-Bawean Kabupaten Semarang Jawa Tengah, Jurnal Sosek Pekerjaan Umum, Vol.2 No.3, Hlm. 184

Выберите целевой абзац3