ditekankan bahwa ketentuan atau kriteria kepentingan umum adalah
tidak digunakan untuk mencari keuntungan hal itu ditegaskan dalam Keppres Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Kriteria inilah yang dalam
proses penyusunan RUU Pertanahan yang saat ini menjadi UU Nomor 2
Tahun 2012 mendapat tentangan dari pengusaha-pengusaha jalan tol dan
bahkan mendatangi kantornya. Sebab, mereka jelas mencari keuntungan
atas nama pembangunan demi kepentingan umum74.
LBH Makassar, AGRA, dan KPA Sulawesi Selatan juga memberikan sorotan terhadap pemaknaan kepentingan umum, terutama di
Sulawesi Selatan menyangkut rencana pembangunan pembangkit listrik
baru karena PLN wilayah Sulawesi Selatan dan Barat sudah surplus 200
MW dan hasil pembangunan pembangkit listrik diduga disalurkan kepada industri pertambangan nickel, semen dan perkebunan, jadi bukan
kepentingan masyarakat luas75.
Pandangan serupa juga disetujui oleh LBH Bandung dalam berbagai
advokasi yang dilakukan terutama untuk Bandara Kertajati dan Pelabuhan Patimban di Jawa Barat definisi kepentingan umum masih sangat
sumir terutama menyangkut area-area komersil yang memanfaatkan
pengadaan tanah dengan dalih kepentingan umum tersebut76.
Mukim Zakie, SH, MH, Ph.D juga memberikan kritik terhadap
definisi kepentingan umum dalam UU Nomor 2 Tahun 2012 karena yang
ditonjolkan adalah untuk kepentingan pembangunan yang lebih menonjol
hanya penyebutan list, untuk kesehatan, pendidikan dan lain sebagainya.
List kriterianya dinilai kurang tepat, kepentingan yang dimaksud kepen
tingan pemerintah atau kepentingan rakyat sehingga tahun 2006 - 2012
banyak bupati/walikota yang terseret kasus korupsi karena ketidakjelasan
masalah ini. Harusnya pendefinisian kepentingan umum untuk diperjelas,
serta diklasifikasikan fasilitas umum itu punya pemerintah. Oleh karena
itu, hal lain yang dikritisi dalam UU 2/2012 adalah akses menuju suatu
fasilitas atau kepentingan umum dengan cara pengadaan tanah, tidak
melihat perusahaan milik pemerintah atau swasta77.
74. Hasil wawancara Komnas HAM RI pada 21 Mei 2018 di Jakarta
75. Hasil wawancara Komnas HAM RI pada 5 Juni 2018
76. Hasil wawancara Komnas HAM RI pada 8 Agustus 2018 di Bandung
77. Hasil wawancara Komnas HAM RI pada 24 Juli 2018 di Jogyakarta
73