1. Bahwa perbuatan pengambil-alihan dilakukan semata-mata untuk memenuhi kepentingan umum; dan 2. Terhadap pemegang hak atas tanah semula harus diberi ganti kerugian. Kedua alasan tersebut harus dipertimbangkan secara komulatif, meskipun diantara keduanya tarik menarik. Tarik menarik antara kedua nilai tersebut harus difahami dalam kerangka asas hukum fungsi sosial atas tanah sebagaimana normanya tercantum dalam Pasal 6 UUPA. Negara harus menjamin terselenggaranya kepentingan umum, sekaligus melindungi kepentingan individu secara bersamaan, demi tercapainya 3 (tiga) tujuan hukum sekaligus baik keadilan, kepastian hukum maupun kemanfaatan. Meskipun ketiganya sulit dicapai sekaligus, namun paling tidak mendekati ketiga hal ideal tersebut71. Kepentingan umum diartikan sebagai kepentingan masyarakat secara keseluruhan yang memiliki ciri-ciri tertentu yang menyangkut juga perlindungan hak-hak individu sebagai warga Negara serta menyangkut pengadaan dan pemeliharaan sarana publik serta pelayanan kepada publik72. Untuk itu perlu disusun pedoman umum kepada pemerintah untuk menetapkan suatu kegiatan merupakan kegiatan yang memenuhi syarat sebagai kepentingan umum, dan dirumuskan dalam suatu daftar kegiatan yang mengidentifikasi tujuannya, yang oleh peraturan perundang-undangan dipandang bermanfaat bagi masyarakat secara keseluruhan. Hal kegiatan lain yang tidak tercantum pada daftar tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menggunakan instrumen pengadaan tanah. Merujuk pada uraian tersebut, maka berbagai pera­turan perundang-undangan di Indonesia yang terkait dengan pengadaan tanah dan/atau pembebasan tanah selama ini, ruang lingkup kepenti­ngan umum tersebut harus bersifat limitatif73. Prof. Dr. Arie S Hutagalung, SH. M.LI, Guru Besar Hukum Agraria Universitas Indonesia menegaskan bahwa asas-asas pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus memperhitungkan apakah ada asas kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, kepastian, keterbukaan, kese­pakatan, keikutsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan, dan keselarasan. Selain itu, 72 71. Ida Nurlinda, Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Infrastruktur, Makalah disampaikan pada Komnas HAM RI di UNPAD pada 8 Agustus 2018, hlm. 4 72. Maria S.W. Sumardjono, 2008, Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Penerbit KOMPAS, Jakarta: hlm. 244 73. Op.Cit, hlm. 5

Выберите целевой абзац3