C.
TUJUAN PENELITIAN
Sejalan dengan rumusan masalah, tujuan dari penelitian ini
adalah mengetahui mekanisme dan regulasi agraria dalam pembangunan infrastruktur terutama aspek pengadaan tanah bagi kepentingan
umum. Kemudian tujuan tersebut diturunkan untuk mengetahui praktik,
regulasi dan kesesuaian dengan prespektif HAM.
D.
MANFAAT PENELITIAN
Penelitian ini diharapkan mampu menilai regulasi terutama
pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam prespektif HAM dan
menyampaikan rekomendasi perbaikan sehingga ke depannya pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah terutama infrastruktur tidak
mengabaikan hak-hak masyarakat.
9