Saat ini yang diperlukan adalah antisipasi terhadap dampak keterbukaan ini, terutama investasi yang mau tidak mau harus memanfaatkan tanah yang merupakan sumber daya alam yang langka terutama berkaitan dengan hak/kemudahan (disam-ping kewajiban) yang diberikan, tanpa mengakibatkan kerugian terhadap rakyat. Secara sederhana konsekuensinya adalah Peme­ rintah berkewajiban menyediakan tanah yang diperlukan, baik untuk investasi maupun keperluan pembangunan lainnya. Sedangkan tanah harus diambil dari rakyat karena tanah negara dapat dikatakan sulit dijumpai. Akibat selanjutnya adalah bahwa tanpa intervensi Pemerintah, akses rakyat terhadap tanah, baik di pedesaan maupun perkotaan menjadi semakin berkurang. Oleh karena itu perlu adanya regulasi yang berupaya mencapai keseimbangan antar kepenti­ ngan dan kebijakan korektif yang bertujuan menyetarakan kesimbangan yang terganggu tersebut18. Bercermin dari berbagai fakta tersebut, maka Subkom Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM melakukan penelitian untuk melakukan penilaian terhadap beberapa praktik lapangan dan aspek regulasi terutama UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang nantinya menjadi bahan rekomendasi kepada Pemerintah. Selain itu, secara paralel juga mendorong agar kasus-kasus yang diadukan di Komnas HAM RI mendapat respon penanganan dan penyelesaian, serta terciptanya pembangunan berbasis HAM. B. RUMUSAN MASALAH Berpijak pada paparan yang diuraikan sebelumnya, pertanyaan yang akan dijawab dalam penelitian ini berada pada lingkup bagaimana implementasi dan regulasi pengadaan tanah bagi kepentingan umum yang menjadi akar persoalan dari berbagai aduan dan konflik agraria yang bersumber pada pembangunan infrastruktur. Kemudian perta­ nyaan penelitian tersebut diturunkan lagi pada lingkup bagaimana 18. Maria SW, Tanah Dalam Prespektif Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, 2009, Kompas, hlm. 27 8

Выберите целевой абзац3