PERMA NO 2 TAHUN2012
Tanpa melalui proses
dismisal
Tanpa melalui pemeriksaan
U
persiapan
Tidak dimungkinkan
permohonan penundaan
pelaksanaan obyek sengketa
PERADILAN UMUM
Pasal 37 UU No 3 Tahun
2012:
Penetapan bentuk
dan/atau besarnya ganti
kerugian dalam
pengadaan tanah untuk
kepentingan umum
didasarkan pada
musyawarah antara
lembaga pertanahan
dengan pihak yang
berhak.
Pasal 38 UU No 3/2012:
Dalam hal musyawarah
penetapan ganti
kerugian tidak mencapai
kesepakatan, pihak yang
berhak dapat
mengajukan
keberatan kepada
pengadilan negeri untuk
memutus bentuk
dan/atau besarnya ganti
kerugian.
Hal| 68