KAITAN DENGAN PERADILAN 1.Keberatan thd Penetapan lokasi pembangunan--PTUN 2. KEBERATAN THD BENTUK/ATAU BESAR GANTI RUGI--PN 3. Konsignasi 4. Eksekusi/pengosongan PERADILAN TATA USAHA NEGARA Terhadap penetapan lokasi pembangunan, Pihak yang Berhak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara setempat paling lambat 30 hari kerja sejak dikeluarkannya penetapan lokasi. Dlm wkt 30 hari kerja PTUN hrsmemberi keputusan. (Psl 23 (1) (2) UU No 2Thn 2012) Keberatan terhadap putusan PTUN dalam waktu paling lama 14 hari kerja dapat mengajukan kasasi ke MA. Dalam waktu 30 hari kerja MA harus memberikan putusan.(Psl 23 (3) (4)). Hal| 67

Выберите целевой абзац3