e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Pengesahan Republik Standar Indonesia Norma dan tentang Hak atas Kebebasan tentang Pengaturan Berkumpul dan Berorganisasi; Mengingat 1. Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang - Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Intemasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya(KIHESB); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Intemasional tentang Hak Sipil dan Politik (KIHSP); 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 6. Ketetapan MPR Nomor XII/1998 tentang Hak Asasi Manusia. MEMUTUSKAN Menetapkan PERATURAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDAR NORMA DAN PENGATURAN TENTANG HAK ATAS KEBEBASAN BERKUMPUL DAN BERORGANISASI

Выберите целевой абзац3