KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA Jalan Latuharhary No.4B Menteng Jakarta Pusat 10310, Telp. 021-3925230, Fax.021-3925227 website: www.komnasham.go.id email: info@komnasham.go.id PERATURAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN2020 TENTANG PENGESAHAN STANDAR NORMA DAN PENGATURAN TENTANG HAK ATAS KEBEBASAN BERKUMPUL DAN BERORGANISASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KETUA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Menimbang ; a. bahwa hak untuk berkumpul dan berorganisasi secara damai merupakan hak asasi manusia dan menjadi unsur esensial dalam masyarakat demokratis; b. bahwa berdasarkan data Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, pelanggaran terhadap hak atas kebebasan berkumpul dan berorganisasi di Indonesia sering terjadi dan memiliki potensi keterulangan; c. bahwa penyusunan Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi didasari atas kebutuhan pemaknaan, penilaian, dan petunjuk atas kaidah - kaidah dan peristiwa hak kebebasan berkumpul dan berorganisasi yang teijadi di masyarakat; d. bahwa Sidang Paripuma Komnas HAM RI pada 3 Maret 2020 telah mengesahkan Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak Berkumpul dan Berorganisasi; atas Kebebasan

Выберите целевой абзац3