b. Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa pelarangan atau pembatasan
berkumpul dan berorganisasi yang timbul dalam masyarakat;
c. Pemanggilan kepada para pihak dan saksi untuk dimintai dan didengar
keterangannya;
d. Peninjauan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu;
e. Meminta dokumen yang diperlukan kepada para pihak sesuai dengan aslinya dengan
persetujuan Ketua Pengadilan;
f. Pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara
tertentu yang sedang dalam proses peradilan.
172. Selain pemantauan dan penyelidikan, penanganan kasus atau laporan atau pengaduan ke
Komnas HAM RI dapat diproses melalui mediasi sebagaimana ditetapkan oleh Pasal 89
ayat (4) UU HAM. Proses ini dilaksanakan dengan cara:
a. Perdamaian kedua belah pihak;
b. Penyelesaian melalui konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli;
c. Pemberian saran kepada para pihak melalui pengadilan;
d. Penyampaian rekomendasi kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti
penyelesaiannya;
e. Penyampaian rekomendasi kepada DPR RI untuk ditindaklanjuti.
173. Berdasarkan Pasal 76 ayat (1) jo. Pasal 89 ayat (1) UU HAM, Komnas HAM RI dalam
menjalankan fungsi pengkajian dan penelitian berwenang melakukan:
a. Pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional hak asasi manusia
untuk memberikan saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi aturanaturan yang berkaitan dengan hak yang dimaksud;
b. Memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan;
c. Studi kepustakaan, studi lapangan dan studi banding di negara lain mengenai hak
yang dimaksud, termasuk kerjasama dengan organisasi atau lembaga atau pihak
lain nasional, regional, maupun internasional dalam melaksanakan pengkajian
dan/atau penelitian atas hak tersebut;
d. Pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan,
dan pemajuan hak asasi manusia; dan
174. Pelaksanaan pendidikan dan penyuluhan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 76
ayat (1) jo. 89 ayat (2) UU HAM adalah dengan melakukan penyebaran luasan
pengetahuan dan pemahaman tentang perlindungan dan pelanggaran atas hak berkumpul
dan berorganisasi yang dialami para peserta didik dan suluh. Penyebarluasan ini dapat
dilaksanakan dengan cara:
a. Melalui lembaga pendidikan formal dan non-formal serta berbagai kalangan
lainnya.
45
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 3
Tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi