2013, Komnas HAM RI pernah merekomendasikan agar dilakukan perubahan
terhadap UU Ormas agar sejalan dengan hak asasi manusia. Selain itu juga
rekomendasi untuk dilakukan ratifikasi dan aksesi terhadap instrumen HAM
internasional.
b. Pendidikan dan penyuluhan, diharapkan mewujudkan kehidupan kemanusiaan
bangsa Indonesia, yaitu mewujudkan manusia yang mampu memanusiakan
manusia lainnya melalui penyebarluasan wawasan kepada masyarakat dan
peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui berbagai
lembaga dan instansi formal dan non formal.
2) Penegakan Hak Asasi Manusia
Kewenangan tersebut adalah bagian dari tugas dan kewajiban Komnas HAM RI
untuk menangani kasus atau pengaduan yang dilaporkan kepada Komnas HAM RI,
dan kasus-kasus yang secara pro aktif diputuskan untuk ditangani oleh Komnas HAM
RI. Pelaksanaan kewenangannya melalui kegiatan:
a. Pemantauan dan penyelidikan, yang menghasilkan rekomendasi untuk lembaga
lain, misalnya kepolisian, pemerintah daerah, korporasi, kejaksaan, dan lain
sebagainya.
b. Mediasi, yang menghasilkan: (i) kesepakatan antara para pihak dan dapat
didaftarkan di Pengadilan untuk menguatkan legalitas kesepakatan; (ii) penutupan
kasus yang tidak menemukan kesepakatan atau tidak dapat dimediasi; (iii)
rekomendasi kepada pihak yang lebih tinggi apabila ada pihak wanprestasi atau
tidak tercapai kesepakatan atau tidak dapat dilaksanakan proses mediasi, misalnya
kepada Presiden atau DPR RI. Berkaitan dengan hak atas kebebasan berkumpul
dan berserikat/berorganisasi ini, Komnas HAM RI banyak melakukan mediasi
untuk kasus-kasus yang berkaitan dengan perburuhan.
170. Berdasarkan Pasal 76 ayat (1) jo Pasal 89 ayat (3) dan (4) UU HAM, Komnas HAM RI
dapat menangani permasalahan pembatasan atau larangan melakukan kegiatan
berkumpul dan berorganisasi apabila:
a. Ada laporan atau pengaduan korban atau pendampingnya kepada Komnas HAM RI;
atau
b. Tindakan pro aktif dalam penanganan kasus-kasus berkumpul dan berorganisasi
apabila dinilai: (i) berdampak nasional; (ii) menyangkut keamanan jiwa korban; (iii)
kasus darurat.
171. Penanganan kasus atau laporan atau pengaduan mengenai peristiwa pelarangan atau
pembatasan berkumpul dan berorganisasi ini melalui mekanisme pemantauan
sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 89 ayat (3) UU HAM. Penanganan dengan fungsi
pemantauan dan penyelidikan adalah dengan cara sebagai berikut:
a. Pengamatan pelaksanaan hak berkumpul dan berorganisasi yang kemudian
dituangkan dengan menyusun laporan hasil pengamatan tersebut;
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 3
Tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi
44