penyelesaian peradilan; dan (c) Menjamin, bahwa lembaga yang berwenang tersebut akan melaksanakan penyelesaian untuk pemulihan tersebut. 231. Negara harus menjamin agar setiap orang yang menyatakan bahwa dirinya telah disiksa dalam wilayah kewenangan hukumnya mempunyai hak untuk mengadu, dan agar kasusnya diperiksa dengan segera dan tidak memihak oleh pihak-pihak berwenang.152 Langkah-langkah harus diambil untuk menjamin bahwa orang yang mengadu dan saksi-saksi dilindungi dari segala perlakuan buruk atau intimidasi sebagai akibat dari pengaduannya atau setiap kesaksian yang mereka berikan. 232. Negara harus menjamin agar dalam sistem hukumnya korban penyiksaan memperoleh ganti rugi dan mempunyai hak untuk mendapatkan ganti rugi yang adil dan layak, termasuk sarana untuk rehabilitasi sepenuh mungkin. Dalam hal korban meninggal dunia akibat penyiksaan, ahli warisnya berhak mendapatkan ganti kerugian atau restitusi. Bahwa tidak ada ketentuan apapun yang boleh mengurangi hak korban atau orang lain atas ganti kerugian yang mungkin telah diatur dalam hukuman nasional apabila dikabulkan.153 233. Pengakuan yang diperoleh dengan cara penyiksaan dalam proses investigasi merupakan pelanggaran atas larangan penyiksaan.154 Jika hal ini terjadi, maka korban penyiksaan tersebut berhak mendapatkan remedi berupa pengurangan hukuman dan ganti rugi bagi dirinya. Dalam hal korban penyiksaan merupakan terpidana mati yang telah dieksekusi, maka ganti rugi diberikan kepada anggota keluarga. 234. Peraturan perundang-undangan Indonesia telah mengatur bahwa korban tindak pidana penyiksaan berhak mendapatkan pemulihan yang efektif, termasuk hak atas keadilan dan hak atas ganti kerugian atau restitusi dan hak untuk mendapatkan bantuan medis dan rehabilitasi psikososial.155 IV. Kewajiban Negara Terhadap Aktor Non-Negara 235. Negara wajib melakukan upaya-upaya pencegahan atas penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya yang dilakukan oleh pelaku-pelaku nonnegara terhadap individu atau kelompok minoritas dan terpinggirkan yang Pasal 13 CAT. Pasal 14 CAT. 154 Pasal 422 KUHP, seorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan, maupun untuk mendapatkan keterangan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. 155 Pasal 6 UU No. 13 Tahun 2. 152 153 75

Выберите целевой абзац3