c.
d.
e.
f.
g.
h.
i.
j.
k.
Anak, alas tidur, pakaian yang layak dan bersih, memastikan tidak adanya
ruangan tutupan sunyi).
Negara wajib Anak bebas dari penyiksaan, baik dari sesama Andikpas /
Anak Didik Pemasyarakatan maupun petugas, dan menjamin keamanan
anak dari risiko bencana.
Negara wajib menyediakan keterampilan serta pembinaan agama.
Negara wajib menjamin anak untuk menerima kunjungan rutin dan tetap
berhubungan dengan keluarga atau pemegang hak asuh.
Negara wajib memenuhi hak bagi Anak yang berkebutuhan khusus (ABK)
pada saat menjalani tahanan dan pembinaan di LPKA atau tempat-tempat
penahanan lainnya.
Negara wajib menyediakan mekanisme pengaduan/komplain dan
mendapatkan bantuan bila anak ingin membuat pengaduan.
Negara wajib menyediakan bagi petugas yang bekerja di dalam tahanan
atau tempat-tempat penahanan lainnya mendapatkan pendidikan dan
pelatihan tentang hak anak.
Negara wajib memastikan tahanan anak perempuan mendapatkan hak
atau keperluannya, seperti keperluan khusus dan pribadi (pembalut).
Negara wajib menjamin proses reintegrasi dalam masyarakat bagi anak
setelah menjalani proses pembinaan di LPKA atau tempat-tempat
penahanan lainnya.
Negara wajib menjamin dan memenuhi anak mendapatkan kesempatan
untuk melakukan aktivitas bermain, berolahraga, rekreasi serta
tersedianya ruang bermain, dan ruang untuk beraktivitas bagi anak.
III. Kewajiban Negara terhadap Pemulihan Korban Penyiksaan
230. Negara berkewajiban untuk melakukan pemulihan (remedi) yang efektif
kepada korban penyiksaan dan dilakukan dengan cara-cara terbaik.151 Negara
berkewajiban untuk: (a) menjamin bahwa setiap orang yang hak-hak atau
kebebasannya dilanggar, akan memperoleh upaya pemulihan yang efektif
(effective remedies), walaupun pelanggaran tersebut dilakukan oleh orangorang yang bertindak dalam kapasitas resmi; (b) menjamin, bahwa setiap
orang yang menuntut upaya pemulihan tersebut harus ditentukan hak-haknya
itu oleh lembaga peradilan, administratif, atau legislatif yang berwenang, atau
oleh lembaga berwenang lainnya yang diatur oleh sistem hukum Negara
tersebut, dan untuk mengembangkan segala kemungkinan upaya
151
Pasal 2 ayat (3) huruf b KIHSP.
74