Indonesia melakukan hal tersebut, maka melanggar larangan penyiksaan, karena Indonesia telah meratifikasi CAT. Pemerintah Indonesia harus menjamin prinsip non-refoulement dalam UU Imigrasi dan peraturan turunannya, seperti Peraturan Presiden No.125/2016 tentang Pengungsi dari Luar Negeri. Direktur Jenderal Imigrasi, pada tahun 2010 mengeluarkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor F.IL.01.10-1297 tentang Penanganan Imigran Ilegal yang berisi “Apabila terdapat orang asing yang menyatakan keinginan untuk mencari suaka pada saat tiba di Indonesia, agar tidak dikenakan tindakan keimigrasian berupa pendeportasian ke wilayah negara yang mengancam kehidupan dan kebebasannya.” Surat Dirjen ini menunjukkan pengakuan akan prinsip non-refoulement dan harus diterapkan secara konsisten. 159. Penyiksaan dapat pula terjadi di tempat pengungsian, karena kondisi dari tempat-tempat penampungan pengungsi atau pencari suaka. Kehidupan pencari suaka sangat tergantung pada negara yang mau menerima. Dalam memperoleh suaka, banyak sekali pengungsi yang mendapat siksaan dari aparat atau dari sesama pengungsi di negara pelarian. Beberapa pencari suaka perempuan bahkan mengalami kekerasan seksual oleh aparat. Negara wajib menjamin di tempat pengungsian terdapat pelindungan hak-hak asasi pengungsi dan pencari suaka. 160. Terhadap pengungsi perempuan, negara wajib menjamin tidak terjadinya diskriminasi dan penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya terhadap perempuan di tempat pengungsian, yang dapat terjadi dalam bentuk-bentuk khusus yang dialami perempuan seperti pemerkosaan, FGM, dan sterilisasi paksa. Negara juga harus melindungi pengungsi perempuan dari diskriminasi semata karena ia adalah perempuan. Misalnya, dalam komunitasnya terdapat norma-norma yang sangat ketat membatasi hak dan aktivitas perempuan untuk keluar; sehingga membatasi hak memperoleh air bersih yang dapat diminum, makanan, dan pelayanan kesehatan dasar, yang dapat membuat perempuan kehilangan hak atas hidup yang layak. 161. Terhadap pengungsi anak-anak, Negara harus memenuhi kebutuhan khusus anak. Ada beberapa kebutuhan khusus anak yang harus menjadi pertimbangan dalam melindungi pengungsi anak-anak, yaitu menjamin anakanak pengungsi dari rekrutmen sebagai anggota militer/bersenjata, pelecehan seksual, dan detensi. 52

Выберите целевой абзац3