155. Yang dimaksud dengan kelompok sosial tertentu mencakup pula perempuan
yang mana komunitas atau keluarganya menganut nilai-nilai yang tidak
meletakkan perempuan setara dengan laki-laki sedemikian sehingga terdapat
alasan kuat bahwa yang bersangkutan dipersekusi. Pengertian persekusi di
sini mencakup pula dirampasnya hak hidup atau hak untuk bebas dari
penyiksaan. Ancaman itu dapat berasal, baik dari negara maupun aktor
nonnegara.
156. Terhadap pengungsi, CAT juga melindungi mereka. Secara khusus Konvensi
Status Pengungsi 1951 melarang pengusiran, pengembalian, atau ekstradisi
siapa saja ke sebuah negara karena ada alasan yang kuat untuk percaya bahwa
di sana orang yang bersangkutan akan berada dalam bahaya menjadi sasaran
penyiksaan.80 Dengan Konvensi Menentang Penyiksaan, prinsip nonrefoulement tidak hanya berlaku bagi pengungsi tertentu sebagaimana
didefinisikan dalam Pasal 1 Konvensi Pengungsi 1951, tetapi juga kepada
siapa saja karena adanya ancaman penyiksaan. Mereka yang lari dari
negaranya karena alasan takut disiksa berhak mendapat perlindungan
internasional, berupa pemberian suaka sehingga mereka tidak harus balik
kepada para pelaku penyiksaan.
157. Setiap pemerintah sebelum memutuskan untuk melakukan ekstradisi
seseorang ke negara lain wajib melakukan penilaian secara hati-hati atas
kemungkinan orang yang bersangkutan terkena penyiksaan atau hukuman
mati. Negara wajib menahan diri dari tindakan mengusir atau mengekstradisi
seseorang jika tindakan itu justru memudahkan terjadinya penyiksaan dan
perlakuan sewenang-wenang lainnya.81 Terhadap pengungsi dan pencari
suaka yang datang, Negara penerima harus memperlakukan pengungsi
dengan bermartabat dan menerapkan prinsip non-refoulement.
158. Indonesia belum meratifikasi Konvensi tentang Pengungsi, namun meratifikasi
CAT, sehingga terikat pada dan mengakui prinsip non-refoulement.
Konsekuensinya, Pemerintah Indonesia tidak dapat begitu saja melakukan
pengusiran, pemulangan atau ekstradisi, atau cara apapun seorang pengungsi
ke negara sebagai tempat ia memiliki alasan yang kuat terancam disiksa,
perlakukan buruk, atau perlakukan sewenang-wenang lainnya. Jika negara
Pasal 3 CAT.
Charles Chitat Ng v. Canada menganggap karena eksekusi dengan gas asphyxiation merupakan perbuatan
kejam dan tidak manusiawi, maka Kanada seharusnya sudah dapat memprediksi bahwa jika terhukum
diekstradisi ke California, AS, yang menerapkan hukuman mati dengan metode tersebut, maka terhukum akan
dihukum mati dengan cara tersebut.
80
81
51