KERTAS KEBIJAKAN
PEMBANGUNAN IBU KOTA NEGARA (IKN) BARU DALAM PERSPEKTIF KOTA HAK ASASI MANUSIA
dilakukan dengan cara yang memungkinkan semua hak-hak asasi dan kebebasan dasar
dapat dilaksanakan; (iii) partisipasi, yakni penekanan pada partisipasi yang aktif, bebas dan
berarti dari nduduk dalam proses pembangunan; (iv) keadilan, yakni pentingnya distribusi
yang adil atas manfaat-manfaat pembangunan; dan (v) non diskriminasi, yakni tidak
memperbolehkan adanya pembedaan berdasarkan latar belakang ras, jenis kelamin,
bahasa atau agama.
Pengarusutamaan
HAM
dalam
pembangunan
akan
mampu
mendorong
pembangunan manusia yang berkualitas, yang mencakup: (i) kesejahteraan (well-being),
yakni menyediakan standar kesejahteraan yang disekapati bersama, misalnya pendidikan,
perumahan dan pekerjaan; (ii) pemberdayaan (empowerment), yakni menekankan
partisipasi yang bebas, aktif dan berarti, terutama partisipasi dari kelompok rentan dan
terpinggirkan, dalam pembentukan kebijakan; dan (iii) keadilan, yakni menyedikan
prinsip-prinsip dan mekanisme pencapaian keadilan, akibat dari ketidaksetaraan, praktik
diskriminasi dan relasi kuasa yang tidak imbang. Selain itu, pengarusutamaan gender juga
merupakan salah
satu
aspek penting
dalam
pendekatan
berbasis
HAM
yang
mensyaratkan adanya integrasi perspektif gender dalam aktivitas pembangunan dengan
tujuan utama untuk mencapai kesetaraan gender dan menghapuskan diskriminasi.
Dengan demikian, pembangunan harus berpusat pada rakyat dan membuka
kesempatan seluas-luasnya kepada rakyat untuk turut berpartisipasi dan berkontribusi,
ramah lingkungan, 15 dan tidak semata-mata bersandar pada pertumbuhan ekonom
namun harus diiringi dengan perimbangan yang adil dalam distribusi, mendorong
peningkatan kemampuan masyarakat, serta bisa memberikan pilihan dan kesempatan
seluas-luasnya kepada rakyat. Prioritas-prioritas utama dalam pembangunan dapat
dilakukan
dengan
tujuan
misalnya
dilakukan
untuk
memerangi
kemiskinan,
mengintegrasikan peranan kaum perempuan di dalam pembangunan, menguatkan
masyarakat dan pemerintah untuk menentukan nasib (self-reliance) dan kehendaknya
sendiri (self-determination), dan melindungi hak-hak kelompok rentan dan terdampak
diantaranya masyarakat adat. 16
Pendekatan berbasis HAM akan membawa proses pembangunan ke arah perubahan
yang
lebih efektif, berkelanjutan, rasional, dan sungguh-sungguh karena
akan
meningkatkan permberdayaan, partisipasi dan, kontribusi, dan akuntabilitas, dengan
mengidentifikasi secara spesifik tugas dan tanggung jawab negara sebagai pemangku
kewajiban atas HAM. Pendekatan berbasis HAM mengakui bahwa proses-proses yang
memungkinkan tercapainya tujuan pembangunan adalah sama pentingnya dengan
tujuan pembangunan itu sendiri.
Pendekatan berbasis HAM secara khusus menekankan akan pentingnya menjamin
partisipasi secara aktif dan informatif dari masyarakat dalam perancangan, implementasi,
dan pemantauan dari strategi pembangunan. Pendekatan ini menunjukkan bahwa
15
Komnas HAM, Pembangunan Berbasis Hak Asasi Manusia: Sebuah Panduan, 2013, hlm. 15.
16
Ibid., hlm. 15.
7