KERTAS KEBIJAKAN PEMBANGUNAN IBU KOTA NEGARA (IKN) BARU DALAM PERSPEKTIF KOTA HAK ASASI MANUSIA transparansi. 9 Prinsip-prinsip pembangunan berbasis HAM tersebut juga berlaku dalam proses pembangunan di tingkat daerah. UUD Negara RI 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan Indonesia telah memandatkan bahwa penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan HAM juga menjadi kewajiban Pemerintah Daerah (Pemda). Berdasarkan pada tujuan dan mandat Komnas HAM untuk megembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM, maka Komnas HAM memandang penting untuk menyusun Kertas Kebijakan (Policy Paper) tentang IKN baru, yang berisi analisis peraturan perundang-undangan tentang IKN dan merekomendasikan prinsip dan aspek-aspek penting dalam pembangunan IKN. Kertas kebijakan disusun berdasarkan hasil penelitian atas pembangunan IKN dalam perspektif HAM, termasuk kajian atas UU dan regulasi tentang IKN, fakta-fakta yang ditemukan di lokasi IKN yaitu di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara, serta adanya potensi pelanggaran HAM akibat pembangunan IKN. Alat analisis yang dipergunakan adalah pembangunan berbasis HAM, hak atas pembangunan dan prinsip-prinsip Kota HAM. 9 Lihat, Leaflet Human Rights Cities (Kota HAM) Komnas HAM, hlm. 1 4

Выберите целевой абзац3