KERTAS KEBIJAKAN
PEMBANGUNAN IBU KOTA NEGARA (IKN) BARU DALAM PERSPEKTIF KOTA HAK ASASI MANUSIA
penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan HAM sebagaimana prinsip sebuah Kota
HAM.
Kerangka Kerja Kota HAM (Human Rights City Framework) merupakan serangkaian
prinsip, norma dan standar dalam penghormatan, perlindungan, pemenuhan dan
pemajuan HAM di tingkat daerah. Kerangka Kerja Kota HAM menekankan pada suatu tata
kelola kota yang berbasis pada adanya partisipasi seluruh pemangku kepentingan dan
HAM menjadi nilai dan prinsip yang mendasari pembangunan kota, 5 dimana Pemerintah
Daerah bersama-sama dengan DPRD, masyarakat sipil, organisasi sektor swasta beserta
pemangku kepentingan lainnya bekerja sama dalam peningkatan kualitas hidup bagi
semua penduduk berdasarkan standar prinsip dan norma-norma HAM. Setiap perumusan
kebijakan maupun implementasi kebijakan kota haruslah dilaksanakan sesuai prinsipprinsip
HAM
seperti
non-diskriminasi,
demokrasi
partisipatoris,
akuntabilitas,
keberlanjutan, inklusi sosial dan keragaman budaya, dan keberpihakan pada kelompok
rentan.
Kerangka Kerja Kota HAM tersebut telah menjadi bagian penting dari komitmen
Negara
dan
Pemerintah
dalam
memastikan
penghormatan,
pelindungan,
dan
pemenuhan HAM di tingkat daerah sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Joko
Widodo yang mendorong perluasan Kabupaten/Kota HAM di Indonesia. Komitmen
tersebut dalam praktiknya telah berjalan dengan adanya inisiatif bersama dari Komnas
HAM, INFID, dan Kantor Staf Presiden, serta berbagai Kabupaten/Kota HAM di Indonesia.
IKN baru sebagai sebuah kota sudah seharusnya menjadi bagian penting dari
implementasi komitmen penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan HAM di tingkat
daerah dengan menerapkan Kerangka Kerja Kota HAM.
Dalam perspektif HAM, manusia sebagai penduduk dan warga negara adalah subyek
atau pelaku utama yang melaksanakan dan mendapatkan manfaat dari kebijakan dan
pembangunan, 6 yang berarti setiap orang berhak atas pembangunan termasuk dalam
kebijakan pembangunan IKN. Pembangunan tidak semata berorientasi pada peningkatan
nilai kuantitatif ekonomi negara lewat investasi dan produksi yang diyakini dapat
membawa efek ‘tetesan ke bawah’ (trickle down effect), namun berorientasi pada
pembangunan manusia yaitu menghormati, melindungi dan memenuhi HAM. 7 Sasaran
utama
pembangunan berbasis HAM (human right-based development)
adalah
melakukan penguatan kapasitas masyarakat khususnya kelompok-kelompok rentan dan
marginal sebagai pemangku hak (right’s holder) sehingga prinsip dan norma HAM harus
menjadi basis utama dalam pembangunan, baik dari tahap perencanaan, pelaksanaan,
pemantauan (monitoring) dan evaluasi. 8 Pembangunan berbasis HAM mengakui dan
menerapkan prinsip partisipasi, pemberdayaan, akuntabilitas, non-diskriminasi dan
5
Lihat, Gwangju Guiding Principles for a Human Rights City (Gwangju Principles).
6
Soedjatmoko, Dimensi Manusia dalam Pembangunan, (Jakarta: LP3ES, 1983), hlm. xi.
7
Lihat dalam, Abramo K Organski, The Stage of Political Development (New York: Knoft, 1965), hlm. 7.
8
John O’Manique, ‘Human Rights and Development’, Human Rights Quarterly 14 (1992), 78-103.
3