BUKU SAKU HAM SATUAN TAHANAN & BARANG BUKTI
perundang-undangan dan ketentuan hukum yang berlaku (Pasal
34 ayat (1) huruf e Perkap Nomor
8 Tahun 2009)
Buat berita acara penyitaan dan
tanda terima barang yang disita
(Pasal 34 ayat (1) huruf g Perkap
Nomor 8 Tahun 2009)
Jangan mengambil, memiliki,
menggunakan, dan menjual
barang bukti secara melawan hak
(Pasal 34 ayat (2) huruf h Perkap
Nomor 8 Tahun 2009)
Selain aturan yang sudah disebutkan
pada masing-masing tindakan baik
”yang harus dipastikan” dan “yang
harus dihindari” oleh polisi tersebut,
58
Выберите целевой абзац3
Подключиться к абзацу
Connect to an entity
Disable highlights
Добавить в оглавление