BUKU SAKU HAM SATUAN TAHANAN & BARANG BUKTI perundang-undangan dan ketentuan hukum yang berlaku (Pasal 34 ayat (1) huruf e Perkap Nomor 8 Tahun 2009) Buat berita acara penyitaan dan tanda terima barang yang disita (Pasal 34 ayat (1) huruf g Perkap Nomor 8 Tahun 2009) Jangan mengambil, memiliki, menggunakan, dan menjual barang bukti secara melawan hak (Pasal 34 ayat (2) huruf h Perkap Nomor 8 Tahun 2009) Selain aturan yang sudah disebutkan pada masing-masing tindakan baik ”yang harus dipastikan” dan “yang harus dihindari” oleh polisi tersebut, 58

Выберите целевой абзац3

Подключиться к абзацу
Connect to an entity
Disable highlights
Добавить в оглавление