BUKU SAKU HAM SATUAN TAHANAN & BARANG BUKTI
Pastikan bahwa benda yang disita
adalah benda yang berhubungan
dengan penyidikan (Pasal 34 ayat
(1) huruf b Perkap Nomor 8 Tahun
2009)
Pastikan bahwa pemilik barang
mendapat informasi tentang
tujuan penyitaan (Pasal 34 ayat
(1) huruf c Perkap Nomor 8 Tahun
2009)
Lakukan penyitaan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan
dan ketentuan hukum yang
berlaku (Pasal 34 ayat (1) huruf d
Perkap Nomor 8 Tahun 2009)
Simpan dan rawat barang bukti
yang disita di tempat yang
aman sesuai dengan peraturan
57