merupakan pekerjaan mandiri (wira usaha) atau pekerjaan dengan bayaran upah. Hak atas pekerjaan tidak boleh dimengerti sebagai hak untuk mendapatkan pekerjaan secara mutlak dan tanpa syarat. Pekerjaan sebagaimana diatur khusus di dalam Pasal 6 Kovenan harus diartikan sebagai pekerjaan yang layak. Ini merupakan pekerjaan yang menghormati hak-hak dasar setiap orang sebagaimana hak para pekerja dalam kaitannya dengan kondisi kerja, keselamatan dan upah. Pekerjaan ini juga memberikan penghasilan yang membuat para pekerja dapat menghidupi dirinya dan keluarganya sebagaimana ditegaskan di dalam Pasal 7 Kovenan. Hak-hak dasar ini juga termasuk penghormatan terhadap integritas fisik dan mental pekerja dalam menjalankan pekerjaannya. Komentar Umum No. 18 KIHESB menyatakan bahwa pelaksanaan pekerjaan dalam segala bentuknya dan pada setiap level membutuhkan adanya elemen-elemen utama dan saling berkaitan, yang penerapannya akan tergantung pada kondisi-kondisi di setiap Negara Pihak, sebagai berikut: a. Ketersedian. Negara-negara penandatangan harus memiliki layanan-layanan khusus untuk membantu dan mendukung para individu untuk memungkinkan mereka mengidentifikasi dan menemukan pekerjaan yang tersedia; b. Aksesibilitas. Bursa tenaga kerja harus terbuka bagi setiap orang yang berada dalam yuridiksi negaranegara pihak. Aksesibilitas terdiri dari tiga dimensi: · Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3, Kovenan melarang segala diskriminasi dalam hal akses kepada serta mempertahankan pekerjaan atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik atau pendapat lainnya, asal-usul Negara atau sosial, kekayaan, kelahiran, difabilitas fisik atau mental, status kesehatan (termasuk HIV/ AIDS), orientasi seksual, atau sipil, politik-politik, status sosial atau status lainnya, yang memiliki maksud atau akibat mengurangi atau meniadakan pelaksanaan hak atas pekerjaan dalam basis kesetaraan. Sesuai dengan Pasal 2 dari Kovensi ILO Nomor 111, Negara penandatangan harus “menyatakan dan mengusahakan adanya suatu kebijakan nasional yang dirancang untuk meningkatkan, dengan cara-cara yang sesuai dengan kondisi dan praktek nasional, adanya kesetaraan kesempatan dan perlakuan dalam hal pekerjaan, dengan tujuan untuk menghapuskan adanya diskriminasi dalam hal itu.” Banyak tindakan seperti sebagian besar strategi dan program yang dirancang untuk SEBUAH PENGALAMAN KOMNAS HAM | 57

Выберите целевой абзац3