Elemen Hak atas Pendidikan
1.
2.
3.
4.
e.
Ketersediaan
Aksesibilitas
Keberterimaan
Dapat diadaptasi
1. Ketersediaan
2. Keterjangkauan
Hak atas Pekerjaan
Hak atas pekerjaan tercantum di dalam
DUHAM. Pasal 23 DUHAM menyatakan
bahwa: (1) Setiap orang berhak atas pekerjaan,
berhak dengan bebas memilih pekerjaan,
berhak atas syarat-syarat perburuhan yang
adil dan menguntungkan serta berhak atas
perlindungan dari pengangguran; (2) Setiap
orang, tanpa diskriminasi, berhak atas
pengupahan yang sama untuk pekerjaan
yang sama; (3) Setiap orang yang bekerja
berhak atas pengupahan yang adil dan
menguntungkan, yang memberikan jaminan
kehidupan yang bermartabat baik untuk
dirinya sendiri maupun keluarganya, dan jika
perlu ditambah dengan perlindungan sosial
lainnya; (4) Setiap orang berhak mendirikan
dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk
melindungi kepentingannya.
Selain DUHAM, dalam KIHESB mengatur
masalah mata pencaharian. Pasal 1 KIHESB
menyatakan bahwa “Dalam keadaan apapun
manusia tidak boleh dirampas sumber mata
56 | MENGEMBANGKAN INDIKATOR HAK ASASI MANUSIA
pencahariannya”. Sementara itu, hak atas
pekerjaan juga diatur dalam Komentar
Umum No. 18 tentang Hak atas Pekerjaan.
Berdasarkan Komentar Umum No. 18 tentang
Hak Atas Pekerjaan, hak atas pekerjaan,
sebagaimana dijamin di dalam ICESCR,
mengakui kewajiban negara-negara pihak
untuk menjamin hak setiap individu untuk
secara bebas memilih dan menerima pekerjaan,
termasuk hak untuk tidak diberhentikan
dari pekerjaan secara sewenang-wenang.
Definisi ini menggarisbawahi fakta bahwa
penghormatan terhadap setiap orang dan
martabatnya terlihat melalui kebabasan
setiap individu untuk memilih pekerjaan,
sekaligus menegaskan pentingnya pekerjaan
bagi pengembangan pribadi, begitu juga
pengembangan sosial dan ekonomi.
Di dalam: Komentar Umum No. 18 tentang
Hak atas Pekerjaan, dinyatakan bahwa
pekerjaan merupakan hak individual, yang
dimiliki setiap orang, dan pada saat yang
sama juga merupakan hak kolektif. Hak ini
meliputi segala bentuk pekerjaan, apakah itu