KPU RI dan Kemendagri RI optimis bahwa sebelum penyelenggaran Pilkada serentak 2018 seluruh warga yang berusia 17 tahun dan/atau pernah/sudah menikah memperoleh KTP-el atau minimal sudah dapat dilakukan perekaman, sehingga tidak ada kendala dalam penggunaan hak pilihnya pada pemungutan suara 27 Juni 2018. Akan tetapi faktualnya harapan tersebut tidak tercapai dan banyak penduduk tidak bisa memilih, sebab sampai tahap pemungutan suara 27 Juni 2018 juga masih bermasalah karena belum masuk DPT karena persoalan belum dilakukan perekaman, misalnya di Sumatera Utara masih tersisa 500.000 orang, Jawa Tengah sebanyak 622.374, Maluku 120.469 orang, dan Jawa Barat 371.439 orang. Temuan Komnas HAM di berbagai wilayah dan secara nasional sebanyak 6.7 juta pemilih mengkonfirmasi hal tersebut, hanya kerena persoalan warga/pemilih belum memiliki KTP-el dan dilakukan perekaman, banyak warga terdampak karena hak pilihnya terganggu, terlihat dalam tabel: Saat Pemungutan Suara Data Warga Belum No Provinsi (Warga belum BerKTP/ Memiliki KTP/Perekaman Perekaman) 1 Sumatera Utara 814.000 500.000 PILKADA RAMAH HAM • CATATAN KOMNAS HAM PILKADA 2018 88 2 Jawa Barat 923.925 371.439 3 Jawa Tengah 829.823 622.374 4 Maluku 1.149.990 120.469 5 Kalimantan Timur 117.186 Data tidak diketahui 6 Kalimantan Barat 244.609 Data tidak diketahui 7 Papua 2.000.000 2.000.0001 Tanpa mengurangi apresiasi dan berbagai terobosan yang dilakukan, Komnas HAM RI menilai masih saja terdapat hambatan dan pembatasan hak konstitusional masyarakat untuk memilih (right to vote), yang bersumber pada kisruh pada regulasi kewajiban kepemilikan KTP-el atau keharusan melakukan perekaman sebagai satu syarat agar pemilih dipenuhi hak pilihnya. Aspek tersebut menunjukan bahwa penghormatan dan perlindungan HAM bagi pemilih masih belum sempurna pemenuhannya, terutama oleh KPU RI dan Kemendagri beserta jajarannya masing-masing dalam Pilkada serentak 2018 kali ini. Pasal 25 tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara berhak: a. Ikut serta dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, baik secara langsung ataupun melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas; b. Memilih dan dipilih pada pemilihan umum berkala yang murni, dan dengan hak pilih yang universal dan sama, serta dilakukan melalui pemungutan suara secara rahasia untuk menjamin kebebasan menyatakan keinginan dari para pemilih.

Выберите целевой абзац3

Подключиться к абзацу
Connect to an entity
Disable highlights
Добавить в оглавление