Aspek pendataan pemilih
KPU sebagai penanggung jawab utama dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2018 telah
menetapkan DPT sebanyak 151.025.661 pemilih, jumlah tersebut berkurang dari DP4 Kementerian
Dalam Negeri yang berjumlah 160.756.143 jiwa. Pemilih akan difasilitasi untuk memilih di 383.809
TPS.
Kriteria pemilih secara limitatif telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yaitu
penduduk yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin. Hal itu,
secara jelas diatur dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang; dan Pasal 1 angka 17 Peraturan KPU
Nomor 2 tahun 2018 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Konsekuensi logis dari ketentuan tersebut adalah seharusnya seluruh penduduk yang masuk
kategorisasi sudah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah menikah harus menjadi subjek
dalam pendataan pemilihan. Dengan demikian, seharusnya tidak ada hambatan apapun – termasuk
regulasi yang membatasi mereka untuk didata yang kemudian dijamin hak pilihnya (right to vote)
dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2018 kali ini.
Sementara di sisi yang lain, KPU menafsirkan ketentuan tersebut dan mereduksinya menjadi syarat
agar orang didaftar dalam DPT dan wajib menunjukan pada saat pemungutan suara. Konsekuensi
pengaturan tersebut adalah semakin banyak orang yang tidak memiliki KTP-el dan/atau memperoleh
Surat Keterangan (SUKET) yang diabaikan hak konstitusionalnya untuk didata dan dimasukan
dalam DPT, yang kemudian dapat menggunakan hak pilihnya.
Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil dalam pernyataan
kepada Komnas HAM RI, secara teknis dan administratif tidak ada kendala dalam pencetakan
dan/atau perekaman KTP-el, mengingat kapasitas peralatan yang dimiliki mampu mencetak
372.000/hari di seluruh Indonesia dan secara faktual hanya dimanfatkan sekitar 50.000 – 70.000/
hari. Dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2018 tentang Peningkatan
Kualitas Layanan Kependudukan maka bagi warga atau sekelompok warga yang kesulitan akses
untuk dilakukan perekamanan dapat mengirim wakilnya di Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil untuk melaporkan sehingga kemudian petugas yang akan mendatangi masyarakat. Tindakan
selanjutnya dimungkinkan pemberian SUKET secara kolektif, hal itu untuk mengurangi potensi
hilanya hak pilih karena belum memiliki KTP-el. Dengan satu surat pengantar dan lampiran bisa
mencapai puluhan ribu dimungkinkan. Meskipun kemudian, setiap nama harus mengurus SUKET
masing-masing.
87
PILKADA RAMAH HAM • CATATAN KOMNAS HAM PILKADA 2018
Tampaknya KPU RI melalui PKPU Nomor 2 Tahun 2018, khususnya dalam pengaturan bahwa
kepemilikan KTP-el menjadi kewajiban atau syarat sebagai pemilih tidaklah tepat. Dalam prespektif
ketatanegaraan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 yang mengatur pembentukan
perundang-undangan, menetapkan bahwa norma harus sesuai dan tidak bertentangan dengan
peraturan yang lebih tinggi. Mengingat, dalam rumusan Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2015, menegaskan bahwa KTP-el atau Surat Keterangan hanyalah syarat yang ditunjukan
kepada pemilih yang belum terdaftar agar dapat menggunakan hak pilihnya.
Выберите целевой абзац3
Подключиться к абзацу
Connect to an entity
Disable highlights
Добавить в оглавление