kampung yang terletak di Kabupaten Langkat, Kabupaten Deli Serdang, dan Kota Medan
sebanyak 20.000 KK, dan yang berdomisili di Tanjung Gusta sebanyak 1000 KK. Mengingat
bahwa mereka tidak memiliki KTP-el di wilayah atau domisili setempat, maka dipastikan
bahwa dalam Pilkada serentak 2018 akan kehilangan hak pilihnya.
Pemenuhan hak pilih dari kelompok Penyandang disablitas juga tidak dapat diabaikan,
khusus di Provinsi Sumatera Utara berdasarkan data komunitas penyandang disabilitas,
terdapat 1.300 orang disabilitas dan 512 diantaranya tinggal di Kota Medan. Belajar dari
refleksi penyelenggaraan Pilkada sebelumnya, pemilih disabilitas akan terkurangi hak-haknya
terutama partisipasi dalam kepanitiaan atau penyelenggaraan pilkada, aspek pendataan,
ketiadaan program khusus, dan persoalan TPS. Persoalan di TPS, bukan hanya menyangkut
aksesibilitasnya akan tetapi juga persoalan jarak, selain itu karena penyelenggaraan meminjam
ruang sekolah maka terdapat pijakan di bawahnya, sehingga kursi roda tidak bisa masuk dan
meyebabkan kesulitan dalam proses pencoblosan, belum lagi TPS harus melewati parit dan
kotak suara yang terlalu tinggi.
PILKADA RAMAH HAM • CATATAN KOMNAS HAM PILKADA 2018
56
KPU Provinsi Sumatera Utara juga menekankan potensi kehilangan hak pilih (right to vote)
bagi para warga binaan yang berada di Lembaga Pemasyarakat dan/atau Rumah Tahanan
yang ada di Sumatera Utara. Hal itu disebabkan karena para penghuni Lapas/Rutan tersebut
tidak memiliki identitas kependudukan, padahal aturan pilkada saat ini yang tertuang dalam
PKPU mensyaratkan bahwa setiap orang pemilih wajib memiliki KPT-el atau SUKET untuk
bisa menggunakan haknya. Padahal di Sumatera Utara terdapat 39 Lapas dan/atau Rutan dan
24.000 jiwa dipastikan tidak bisa memilih karena tidak memiliki identitas kependudukan.
Selain masyarakat adat, penyandang disabilitas, dan penghuni Lapas/Rutan, kelompok rentan
yang lain yang berpotensi tidak bisa melaksanakan hak pilihnya dalam pilkada kali ini adalah
pekerja-pekerja di perkebunan kelapa sawit di Sumatera Utara dan pasien, keluarga pasien, dan
karyawan rumah sakit di Sumatera Utara. Pekerja perkebunan tidak diberikan waktu libur
pada hari 27 Juni 2018 saat pemungutan suara. Meskipun begitu, KPU Sumatera Utara tidak
memiliki data resmi yang bisa menampilkan jumlah pekerja yang saat ini berada di perkebunanperkebunan di seluruh Sumatera Utara.
Di Sumatera Utara pada pelaksanaan pemungutan suara tanggal 27 Juni 2018 terkait hak
pilih fokus pemantauan tetap dilakukan terkait perekaman KTP-el dan kelompok rentan yang
menjadi pantauan pada pra pilkada yaitu Masyarakat Adat BPRPI, Penghuni Lapas/Rutan,
Kelompok Disabilitas, ditambah dengan pasien, keluarga, dan karyawan rumah sakit.
Permasalahan perekaman dan/atau kepemilikan KTP-el di Sumatera Utara tersebut masih
terjadi menjelang pelaksanaan Pilkada Sumut pada tanggal 27 Juni 2018. Hal itu terlihat dari
masih terdapat sekitar 500 ribuan orang yang belum melakukan perekaman KTP-el hingga
tanggal 26 Juni 2018. Hal itu akan berdampak pada hak pilih warga tersebut yang tidak akan
bisa terakomodasi dalam pelaksanaan hari pemungutan.
Masyarakat Adat
Permasalahan Masyarakat Adat yang tergabung dalam BPRPI telah dikomunikasikan Komnas
HAM RI dengan KPU Kabupaten Deli Serdang di mana kemudian KPU Kabupaten Deli
Serdang telah menerbitkan surat No. 1123/PL.03.1-SD/1207/KPU-Kab/IV/2018 tertanggal 19
Agustus 2018, yang intinya meminta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk melakukan
pendataan terhadap warga yang berada di tanah garapan yang tergabung dalam BPRPI.