tentang Penyandang Cacat, karena hanya berlaku sebagai UU dengan kekuatan moral (Morality Binding Power). Untuk menjadi UU dengan kekuatan mengikat secara hukum (Legally Binding Power), maka perlu dimunculkan UU tersendiri tentang Penyandang Disabilitas. Berdasarkan hasil tersebut maka Subkomisi Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM melakukan proses pengkajian. Selanjutnya, Subkomisi Pengkajian dan Penelitian membentuk Tim Penyusun RUU Penyandang Disabilitas di bawah koordinasi Komisioner Ahmad Baso yang kemudian disahkan dalam Sidang Paripurna Komnas HAM. Tim Penyusun berhasil membuat rancangan konsep RUU Penyandang Disabilitas. RUU tentang Penyandang Disabilitas hasil rancangan Komnas HAM terdiri dari XIV Bab dan 152 Pasal serta penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal. Dalam penyusunan RUU tentang Penyandang Disabilitas, Komnas HAM melibatkan berbagai unsur penyelenggara negara secara multi sektoral. Juga melibatkan pihak terkait penyandang disabilitas yang lain. Selanjutnya rancangan atau draf tersebut disosialisasikan ke berbagai stakeholder sebagai naskah pertama. Naskah itu, lalu menginspirasi pihak lain untuk melakukan pengembangan, pengayaan dan perancangan ulang mengenai RUU tentang Penyandang Disabilitas.Menindaklanjuti RUU Penyandang Disabilitas yang telah disusun oleh Komnas HAM, Direktorat Orang dengan Kecacatan Kementerian Sosial menyelenggarakan FGD mengenai penyempurnaan materi muatan RUU tentang Penyandang Disabilitas. Kegiatan tersebut berlangsung di Bogor pada tanggal 26-28 Maret 2013 dan tanggal 8-10 April 2013 dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait termasuk Komnas HAM. Hasil FGD belum memuaskan karena ada 71 REKAM JEJAK KONTRIBUSI KOMNAS HAM DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NO.8 TA H U N 2 0 1 6 T E N TA N G P E N YA N D A N G D I S A B I L I TA S 71

Выберите целевой абзац3