BAB IV
D I N A M I K A L I N G K U N G A N S T R AT E G I S
• Keempat, perihal penegakan hak asasi manusia, Indonesia masih
belum dapat menunjukkan sebagai negara yang dapat menyelesaikan
kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berkatagori berat,
baik yang terjadi di masa Orde Baru maupun yang terjadi di dalam
periode politik pasca Reformasi 1998, terutama kasus-kasus yang
terjadi di daerah konflik vertikal seperti: Aceh dan Papua.24) Bentuk
lain pelanggaran hak yang belum ada mekanisme penyelesaiannya,
adalah pembangunan rumah ibadah bagi minoritas (baik internal
agama maupun eksternal), meskipun Pemerintah sudah menginisiasi
forum kerukunan beragama.25)
Indonesia memiliki keniscayaan geografis, yakni berada di dua benua
dan dua samudera sehingga selalu berada dalam pengaruh dinamika
perkembangan global, internasional dan nasional di negara-negara yang
berada di sekitarnya. Oleh karena itu, Indonesia harus senantiasa mengkaji
perkembangan lingkungan strategisnya guna untuk memahami perubahan
situasi dan membangun interpretasi dalam rangka penyusunan agenda
pembangunan yang dapat mengantisipasi pengaruh dan ancaman terhadap
eksistensi bangsa dan negara. Berikut diuraikan perkembangan nasional
ditinjau dari aspek astagatra, yang terdiri dari: aspek statis dan dinamis.
Aspek-aspek yang dianggap merupakan keniscayaan geografis yang
melekat pada negara, di antaranya: geografi, sumber kekayaan alam, dan
demografi, yang dikenal dengan sebutan trigatra, dan bersifat alamiah,
serta tidak langsung berhadapan dengan TAHG (Tantangan, Ancaman,
Hambatan dan Gangguan), meskipun kita ketahui aspek-aspek tersebut
terus berkembang (hidup) dengan hukum, waktu dan logikanya sendiri,
yang bisa berada di dalam atau di luar jangkauan kontrol manusia.
24) Fukuyama mengatakan: “Negara-negara lemah atau gagal melakukan pelanggaran hak asasi
manusia, memunculkan malapetaka kemanusiaan, mendorong gelombang besar imigrasi, dan
menyerang para tetangga mereka.... Lemah disini mengacu pada kekuatan negara dan bukan
lingkup –untukmenggunakan istilah yang telah dipergunakan sebelumnya—yang berarti kurangnya
kemampuan kelembagaan untuk menerapkan dan menjalankan berbagai kebijakan ...” Fukuyama,
2005:120 dan 124.
25) Sehubungan dengan hal ini, Magnis-Suseno mengatakan: “Apabila kita melihat kenyataan
masyarakat Indonesia, maka jelaslah bahwa, apa pun yang ditulis di undang-undang dasar dan
undang-undang, suatu minoritas hanya akan bisa beribadat dengan aman apabila masyarakat di
sekeliling bisa menerimanya.” Magnis-Suseno, 2015:366.
78
Pancasila, Hak Asasi Manusia dan Ketahanan Nasional