BAB IV D I N A M I K A L I N G K U N G A N S T R AT E G I S menunjukkan kemunculan fenomena “nationalist turn”, sebagaimana yang mulai muncul pada negara-negara di Eropa?21) • Dinamika Nasional Dalam konteks ASEAN, Indonesia berperan dalam menggagas demokrasi, perdamaian, penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia meskipun di dalam negeri sendiri, Indonesia masih menghadapi berbagai permasalahan dengan implementasi kesemua hal yang telah menjadi prinsip-prinsip ASEAN tersebut. Hal ini menunjukkan sikap politik luar negeri Indonesia yang dualistik bahwa di satu pihak, dalam konteks regional Indonesia sebagai inisiator gagasan-gagasan tersebut, namun di lain pihak, Indonesia belum dapat menyelesaikan hal-hal berikut ini: • Pertama, perihal demokrasi, Indonesia sendiri sedang mencari bentuk yang tepat dan efisien dalam sistem pemilihan kepala daerah, yang sekaligus dapat menjawab ketegangan atau keseiringan hubungan antara pemerintah Pusat dan Daerah dalam sistem politik desentralisasi yang asimetris.22) • Kedua, perihal perdamaian di mana Indonesia masih menghadapi masalah konflik vertikal di Papua yang manifest, dan Maluku yang berada dalam status latent.23) • Ketiga, perihal penegakan hukum, khususnya yang berkenaan dengan anti-korupsi, yang mana dalam perkembangan terakhirnya masih terjadi kontestasi antar lembaga penegak hukum di satu pihak, dan merosotnya keyakinan publik terhadap lembaga-lembaga penegak hukum di lain pihak, sehingga Indonesia sebagai negara hukum belum dapat memenuhi harapan publik. 22) “Di antara sebab-sebab utama terjadinya gejolak kekacauan di Timur Tengah adalah tidak adanya demokrasi, pluralisme, atau partisipasi politik rakyat yang bermakna di banyak negara Arab (Program Pembangunan Persatuan Bangsa-Bangsa, 2002).” Fukuyama, Memperkuat Negara. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2005. Halaman 121. 23) Acharya mengatakan ada 4 norma yang melandasi kehidupan ASEAN, yakni: Pertama, menentang penggunaan kekerasan dan mengutamakan solusi damai; kedua, otonomi regional; ketiga, prinsip tidak mencampuri urusan negara lain; dan keempat, menolak pembentukan aliansi militer dan menekankan kerjasama pertahanan bilateral.” Cipto, Hubungan Internasional di Asia Tenggara. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007. Halaman 23. Pancasila, Hak Asasi Manusia dan Ketahanan Nasional I 77

Выберите целевой абзац3