tandar Norma dan Pengaturan Nomor 15
Tentang Pelindungan Hak Masyarakat Adat
117. Pemenuhan hak atas kesehatan Masyarakat Adat mencakup empat elemen yaitu:
ketersediaan, yaitu fasilitas, barang dan layanan kesehatan yang berfungsi dalam
jumlah yang memadai; aksesibilitas, yaitu fasilitas, barang dan jasa harus dapat
diakses oleh semua individu tanpa diskriminasi, akses fisik, ekonomi, dan
informasi yang menggunakan bahasa yang mudah dimengerti; penerimaan, yaitu
penghormatan etika kedokteran, kesesuaian budaya mencakup bahasa,
kepercayaan, nilai-nilai serta apresiasi terhadap keberagaman, dan kepekaan
terhadap gender; dan kualitas, yaitu faktor-faktor pendukung seperti air bersih
dan sanitasi.
118. SNP Komnas HAM No. 4 Tahun 2021 tentang Hak Atas Kesehatan, pada paragraf
332 menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan tradisional merupakan suatu
pelayanan, dimana pengobatan dan/atau perawatan diberikan dengan cara dan
obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun-temurun secara
empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai norma yang
berlaku di masyarakat. Sementara UU Nomor 36 Tahun 2009 sebagaimana
diperbaharui melalui UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyatakan
bahwa pelayanan kesehatan tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan
dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun
temurun secara empiris yang dapat dipertanggung jawabkan dan diterapkan
sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
119. Akses terhadap obat tradisional adalah akses atas bahan atau ramuan bahan
yang berupa tumbuhan, hewan, mineral, atau campuran dari bahan tersebut yang
secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan
sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
120. Pemerintah wajib melakukan pengawasan pelayanan kesehatan tradisional
sebagai perwujudan pelindungan hak atas kesehatan bagi masyarakat.
Pengawasan ini terkait dengan tujuan menjaga mutu dan keamanan penggunaan
obat tradisional, didasarkan pada keamanan, kepentingan, dan pelindungan
masyarakat.
121. Sistem Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk pelindungan sosial untuk
menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang
layak. Menurut Pasal 41 ayat (1) UU HAM bahwa setiap warga negara berhak
atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk
perkembangan pribadinya secara utuh.
122. Sistem jaminan sosial dalam Masyarakat Adat dikelola baik secara formal melalui
kelembagaan adat maupun secara informal oleh kelompok dalam berbagai
proses seremoni dan ritual. Pengelolaan sumber-sumber hidup yang memiliki
beragam bentuk dan penamaan seperti: lumbung padi disebut rangkiang, leuit,
dan bentuk lainnya mengikat secara kolektif untuk menjaga ketahanan dan
kedaulatan pangan terutama dalam situasi bencana dan konflik.
27