tandar Norma dan Pengaturan Nomor 15
Tentang Pelindungan Hak Masyarakat Adat
d. penyelesaian sengketa adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di Desa
Adat dalam wilayah yang selaras dengan prinsip hak asasi manusia dengan
mengutamakan penyelesaian secara musyawarah;
e. penyelenggaraan sidang perdamaian peradilan Desa Adat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa Adat
berdasarkan hukum adat yang berlaku di Desa Adat; dan
g. pengembangan kehidupan hukum adat sesuai dengan kondisi sosial budaya
masyarakat Desa Adat.
112. UU Desa mengatur sejumlah syarat yang harus dipenuhi dalam penetapan Desa
Adat, dimana Desa Adat ditetapkan melalui Peraturan Daerah.
113. Setelah kelahiran UU Desa , Masyarakat Adat kemudian terdefinisikan sebagai
warga-warga desa yang baru dan berakibat antara lain, pertama, satu Masyarakat
Adat terbagi ke dalam beberapa desa. Kedua, satu Masyarakat Adat menjadi satu
desa. Ketiga, beberapa Masyarakat Adat menjadi satu desa. Hal ini tidak saja
mengakibatkan terpecahnya satu Masyarakat Adat ke dalam beberapa desa atau
tergabungnya beberapa Masyarakat Adat ke dalam satu desa, tetapi juga
melahirkan kelompok-kelompok kekuasaan yang baru di dalam Masyarakat Adat.
114. Pengaturan ~esa {dat dalam UU ~esa didasarkan pada keadaan ‚telah ada
desa‛ yang dibentuk berdasarkan UU No. 5 Tahun 1979 tentang Desa sehingga
terdapat kesulitan dalam pelaksanakan proses-proses identifikasi dan verifikasi
Masyarakat Adat untuk dapat ditetapkan sebagai Desa Adat.
115. Dalam pelaksanaan penetapan Desa Adat diperlukan perubahan pada kerangka
regulasi sehingga proses-proses identifikasi Masyarakat Adat yang ditetapkan
menjadi Desa Adat diserahkan kepada Masyarakat Adat itu sendiri serta terbuka
terhadap kemungkinan terjadinya penggabungan sejumlah desa menjadi Desa
Adat atau kemungkinan satu desa berubah menjadi lebih dari satu Desa Adat
5. HAK ATAS KESEHATAN DAN JAMINAN SOSIAL
116. Kesehatan jasmani dan rohani dipandang sebagai keseimbangan antara
spiritualitas dan sumber daya alam seperti keanekaragaman hayati di wilayah
adat. Kesehatan Masyarakat Adat dipengaruhi oleh akses terhadap wilayah,
praktik dan pengembangan spiritualitas serta tradisi, termasuk pelestarian dan
pemanfaatan pengobatan tradisional untuk menjaga kesehatan individu dan
kolektif. Pasal 24 ayat (1) UNDRIP menjamin hak atas pengobatan tradisional
dan praktik kesehatan, termasuk pelindungan terhadap tanaman, hewan, dan
mineral yang penting untuk pengobatan. Masyarakat juga berhak memperoleh
layanan sosial dan kesehatan tanpa diskriminasi.
26