Standar Norma dan Pengaturan Tentang Pembela HAM
|2
karenanya, menjadi tugas semua pihak pada khususnya negara untuk memberikan
pelindungan terhadap Pembela HAM.
4.
Pada praktiknya, pembela HAM sering berada dalam situasi yang memprihatinkan.
Mereka kerap mendapatkan ancaman dan/atau serangan atas kegiatan yang mereka
lakukan di bidang pemajuan dan penegakan HAM. Ancaman dan/atau serangan tersebut
dapat berbentuk penghalangan atau pembatasan kegiatan pembelaan dan pemajuan
HAM; serangan fisik, psikis, verbal, seksual secara langsung atau melalui sarana digital;
fitnah; diskriminasi; penyalahgunaan proses hukum, atau pelbagai bentuk serangan
lainnya.2 Ancaman dan/atau serangan tersebut ditujukan untuk menghentikan Pembela
HAM dari melakukan kerja-kerjanya. Michel Forst, Pelapor Khusus Perserikatan BangsaBangsa untuk Pembela HAM Periode 2014‒2020 menyebutkan bahwa di banyak
negara, kegiatan pemajuan dan penegakan HAM masih merupakan kegiatan yang sangat
luar biasa berbahaya.3
5.
Beberapa peristiwa ancaman dan/atau serangan terhadap Pembela HAM dapat
berbentuk penyalahgunaan proses hukum. Pembela HAM harus berhadapan dengan
proses hukum dan administrasi yang tidak sah atau penyalahgunaan kewenangan
administratif atau peradilan dalam bentuk lainnya, termasuk penerapan perundangundangan secara sewenang-wenang atau ketidaksetaraan di hadapan hukum, dengan
tujuan atau dampak untuk menghentikan, menghalangi, atau memberikan stigma
negatif atas kerja pembelaan HAM.4 Pembela HAM juga kerap mengalami intimidasi,
baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui saluran telepon atau melalui
sarana digital. Pembela HAM juga dicemarkan reputasinya, diberikan stigma buruk atau
label negatif, dilukai dan bahkan dibunuh. Pelanggaran, ancaman, atau serangan
ditujukan secara langsung kepada pembela HAM dan juga terhadap keluarga, kerabat,
sahabat, atau orang-orang dekat di sekitar Pembela HAM.
6.
Mary Lawlor, Pelapor Khusus PBB tentang Situasi Pembela HAM peridoe 2020‒2023
mencatat bahwa selama periode 2015‒2019, pembunuhan terhadap Pembela HAM
paling tidak terjadi di 64 negara, termasuk Indonesia.5 Michel Forst, Pelapor Khusus PBB
tentang Situasi Pembela HAM periode 2014‒2020, juga telah menerima laporan
penahanan sewenang-wenang dan kriminalisasi terhadap Pembela HAM di Indonesia.6
Pada 2019, Michel Forst menyatakan di dalam laporannya agar Pemerintah Indonesia
UN Fact Sheet 29, Human Rights Defenders: Protecting the Right to Defend Human Rights, hlm. 10-13.
UN Doc A/70/217, General Assembly, 30 July 2015.
4
Guidelines on the Protection of Human Rights Defenders, OSCE Office for Democratic Institutions and
Human Rights (ODIHR), para. 94.
5
Laporan Pelapor Khusus PBB tentang Situasi Pembela HAM, A/HRC/46/35 tentang Final Warning: Death
Threats and Killing of Human Rights Defenders, 2020.
6
Laporan Pelapor Khusus PBB, A/HRC/46/35/Add.1, 2021.
2
3