Standar Norma dan Pengaturan Tentang Pembela HAM
|1
STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 6
TENTANG
PEMBELA HAK ASASI MANUSIA
A. PENDAHULUAN
1.
Setiap orang, baik secara individu, berkelompok, maupun organisasi, berhak untuk
berpartisipasi dalam pemenuhan, pelindungan, dan penghormatan hak asasi manusia
(HAM). Hak untuk berpartisipasi ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk
membantu Negara, terutama Pemerintah, menjalankan kewajibannya dalam
menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM. Individu, kelompok, atau organisasi
yang berperan dalam upaya penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan HAM disebut
sebagai Pembela Hak Asasi Manusia (selanjutnya disebut Pembela HAM).
2.
Dalam dokumen Standar Norma dan Pengaturan (SNP) ini, Pembela HAM dimaknai
sebagai setiap orang atau individu yang secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
dengan yang lain secara berkelompok atau dalam kelompok, atau organisasi yang
melakukan kerja-kerja, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk memajukan
dan memperjuangkan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan HAM dan
kebebasan dasar di tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional, dengan mengakui
universalitas HAM dan melakukannya dengan cara-cara damai.1
3.
Keberadaan Pembela HAM sangat penting dalam pemenuhan, pelindungan, dan
penghormatan HAM. Pembela HAM telah secara nyata berpartisipasi dan berkontribusi
dalam memajukan dan menegakkan HAM di Indonesia, baik di tataran kebijakan
maupun implementasinya. Pembela HAM berkontribusi dalam di antaranya bentuk
pendampingan korban dalam memperjuangkan hak asasinya; pemberdayaan dan
pengorganisasian komunitas; pengajaran dan peningkatan kapasitas HAM; peningkatan
kesadaran publik dan kampanye HAM; peliputan, pemantauan, dan dokumentasi
peristiwa pelanggaran HAM; pelindungan saksi atau korban pelanggaran HAM;
pemeliharaan lingkungan; penelitian dan pengembangan ilmu HAM; advokasi
perubahan hukum dan kebijakan yang mendukung penegakan HAM; mengusahakan
perdamaian, resolusi konflik, dan harmoni sosial; melakukan kegiatan kemanusiaan;
penguatan demokrasi dan pemerintahan yang baik; pemantauan korupsi dan akses atas
keadilan; dan pelbagai bentuk kontribusi pemajuan HAM lainnya. Pelbagai kontribusi
dalam pemajuan dan penegakan HAM tersebut telah diakui secara universal yang oleh
1
Istilah yang sama digunakan dalam UN Fact Sheet 29, Human Rights Defenders: Protecting the Right to
Defend Human Rights sebagai “Human rights defender,” yaitu istilah yang digunakan untuk menjelaskan seseorang
yang baik secara perserorangan maupun bersama dengan orang lain melakukan kegiatan mempromosikan atau
melindungi HAM.