Standar Norma dan Pengaturan Tentang Pembela HAM |1 STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 6 TENTANG PEMBELA HAK ASASI MANUSIA A. PENDAHULUAN 1. Setiap orang, baik secara individu, berkelompok, maupun organisasi, berhak untuk berpartisipasi dalam pemenuhan, pelindungan, dan penghormatan hak asasi manusia (HAM). Hak untuk berpartisipasi ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk membantu Negara, terutama Pemerintah, menjalankan kewajibannya dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM. Individu, kelompok, atau organisasi yang berperan dalam upaya penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan HAM disebut sebagai Pembela Hak Asasi Manusia (selanjutnya disebut Pembela HAM). 2. Dalam dokumen Standar Norma dan Pengaturan (SNP) ini, Pembela HAM dimaknai sebagai setiap orang atau individu yang secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan yang lain secara berkelompok atau dalam kelompok, atau organisasi yang melakukan kerja-kerja, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk memajukan dan memperjuangkan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan HAM dan kebebasan dasar di tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional, dengan mengakui universalitas HAM dan melakukannya dengan cara-cara damai.1 3. Keberadaan Pembela HAM sangat penting dalam pemenuhan, pelindungan, dan penghormatan HAM. Pembela HAM telah secara nyata berpartisipasi dan berkontribusi dalam memajukan dan menegakkan HAM di Indonesia, baik di tataran kebijakan maupun implementasinya. Pembela HAM berkontribusi dalam di antaranya bentuk pendampingan korban dalam memperjuangkan hak asasinya; pemberdayaan dan pengorganisasian komunitas; pengajaran dan peningkatan kapasitas HAM; peningkatan kesadaran publik dan kampanye HAM; peliputan, pemantauan, dan dokumentasi peristiwa pelanggaran HAM; pelindungan saksi atau korban pelanggaran HAM; pemeliharaan lingkungan; penelitian dan pengembangan ilmu HAM; advokasi perubahan hukum dan kebijakan yang mendukung penegakan HAM; mengusahakan perdamaian, resolusi konflik, dan harmoni sosial; melakukan kegiatan kemanusiaan; penguatan demokrasi dan pemerintahan yang baik; pemantauan korupsi dan akses atas keadilan; dan pelbagai bentuk kontribusi pemajuan HAM lainnya. Pelbagai kontribusi dalam pemajuan dan penegakan HAM tersebut telah diakui secara universal yang oleh 1 Istilah yang sama digunakan dalam UN Fact Sheet 29, Human Rights Defenders: Protecting the Right to Defend Human Rights sebagai “Human rights defender,” yaitu istilah yang digunakan untuk menjelaskan seseorang yang baik secara perserorangan maupun bersama dengan orang lain melakukan kegiatan mempromosikan atau melindungi HAM.

Выберите целевой абзац3