Standar Norma dan Pengaturan Tentang Pembela HAM
| 42
melalui kebijakan, undang-undang, peraturan, dan ajudikasi yang efektif atas
pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan;75
•
Melindungi Pembela HAM dari pelanggaran oleh pihak ketiga karena pekerjaan
HAM dan untuk melakukan uji tuntas dalam melakukannya;
•
Melindungi demonstrasi atas kerusakan lingkungan yang dilakukan mayarakat,
karena hak ini tidak dapat dihalangi karena telah dijamin dalam Pasal 66
Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
yang menyatakan “setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan
hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat
secara perdata.”76
•
Menyediakan mekanisme pemulihan, baik melalui lembaga yudisial maupun
nonyudisial. Pemulihan dapat dilakukan ketika korban meminta/menuntut
adanya pemulihan, baik berupa permintaan kompensasi maupun
penghukuman kepada pelanggar melalui pejabat publik, seperti Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap
Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dan Lembaga Perlindungan
Saksi dan Korban. Mekanisme-mekanisme pemulihan tersebut telah
ditetapkan sebagai bentuk tugas negara dalam menjamin penghormatan,
pelindungan, dan pemenuhan hak-hak Pembela HAM:
•
Membangun dan menerapkan mekanisme pemantauan dan pengaduan yang
mudah diakses, independen, dengan sumber daya yang baik yang dapat
menerima informasi dari Pembela HAM tentang pelanggaran yang mereka
alami dalam pekerjaan mereka atau pelanggaran yang menargetkan mereka
secara pribadi;
•
Aparat penegak hukum wajib memberikan jaminan pelindungan hukum dan
keamanan bagi Pembela HAM yang menggunakan haknya untuk berkumpul
dan berorganisasi;
•
Tidak menerbitkan aturan atau kebijakan yang melarang Pembela HAM untuk
berpartisipasi dalam kegiatan HAM internasional. Negara wajib memberikan
perlindungan kepada Pembela HAM saat telah kembali ke tanah air;
•
Memastikan bahwa aparat dapat menjalankan fungsinya untuk menjamin
keamanan masyarakat, termasuk dalam menjalankan aktivitas Pembela HAM
secara keseluruhan di wilayah atau yurisdiksinya;
•
Menyusun dan memberikan jaminan terhadap hak atas privasi dan melindungi
Pembela HAM dari kejahatan siber. Aparat tidak boleh melakukan pengawasan
terhadap aktivitas Pembela HAM, baik daring (online) atau luring (offline); dan
First Pilar of United Nation Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGP)
Putusan Mahkamah Agung No 1934 K/Pdt/2015 dengan pihak Bumi Konawe Abadi melawan Daeng Kadir
dan Abdul Azis dalam perkara pertambangan.
75
76