Standar Norma dan Pengaturan Tentang Pembela HAM | 42 melalui kebijakan, undang-undang, peraturan, dan ajudikasi yang efektif atas pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan;75 • Melindungi Pembela HAM dari pelanggaran oleh pihak ketiga karena pekerjaan HAM dan untuk melakukan uji tuntas dalam melakukannya; • Melindungi demonstrasi atas kerusakan lingkungan yang dilakukan mayarakat, karena hak ini tidak dapat dihalangi karena telah dijamin dalam Pasal 66 Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan “setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”76 • Menyediakan mekanisme pemulihan, baik melalui lembaga yudisial maupun nonyudisial. Pemulihan dapat dilakukan ketika korban meminta/menuntut adanya pemulihan, baik berupa permintaan kompensasi maupun penghukuman kepada pelanggar melalui pejabat publik, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Mekanisme-mekanisme pemulihan tersebut telah ditetapkan sebagai bentuk tugas negara dalam menjamin penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak-hak Pembela HAM: • Membangun dan menerapkan mekanisme pemantauan dan pengaduan yang mudah diakses, independen, dengan sumber daya yang baik yang dapat menerima informasi dari Pembela HAM tentang pelanggaran yang mereka alami dalam pekerjaan mereka atau pelanggaran yang menargetkan mereka secara pribadi; • Aparat penegak hukum wajib memberikan jaminan pelindungan hukum dan keamanan bagi Pembela HAM yang menggunakan haknya untuk berkumpul dan berorganisasi; • Tidak menerbitkan aturan atau kebijakan yang melarang Pembela HAM untuk berpartisipasi dalam kegiatan HAM internasional. Negara wajib memberikan perlindungan kepada Pembela HAM saat telah kembali ke tanah air; • Memastikan bahwa aparat dapat menjalankan fungsinya untuk menjamin keamanan masyarakat, termasuk dalam menjalankan aktivitas Pembela HAM secara keseluruhan di wilayah atau yurisdiksinya; • Menyusun dan memberikan jaminan terhadap hak atas privasi dan melindungi Pembela HAM dari kejahatan siber. Aparat tidak boleh melakukan pengawasan terhadap aktivitas Pembela HAM, baik daring (online) atau luring (offline); dan First Pilar of United Nation Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGP) Putusan Mahkamah Agung No 1934 K/Pdt/2015 dengan pihak Bumi Konawe Abadi melawan Daeng Kadir dan Abdul Azis dalam perkara pertambangan. 75 76

Выберите целевой абзац3