Standar Norma dan Pengaturan Tentang Pembela HAM
k.
l.
m.
n.
o.
| 39
Mendapatkan pelindungan hak atas privasi. Pembela HAM berhak bebas dari
campur tangan, gangguan dan ancaman pada keluarga, lingkungan rumah, tempat
kerja, harta benda, korespondensi secara daring (online) maupun luring (offline).
Gangguan ini termasuk segala bentuk pengawasan, penyadapan, perekaman,
pencarian, dan penyitaan sehubungan dengan aktivitas atau pekerjaannya yang
sah sebagai Pembela HAM. Pembela HAM berhak mendapatkan pelindungan data
pribadi dan keamanan digital. Peretasan data pribadi dan data digital Pembela
HAM adalah kejahatan.
Bebas dari ‘malicious intention’ terkait aktivitasnya sebagai Pembela HAM.
Intimidasi atau pembalasan dapat terjadi pada anggota keluarga Pembela HAM,
pasangan, perwakilan atau rekan, dan kelompok, asosiasi, atau organisasi yang
menunjukkan Pembela HAM berada. Pelindungan terhadap Pembela HAM meliputi
pelindungan terhadap kerabat dan orang terdekat. Pembela HAM berhak untuk
dirahasiakan identitasnya pada saat membuat laporan atau pengaduan tentang
pelanggaran HAM.
Bebas dari sasaran pencemaran nama baik, stigma, atau kekerasan lainnya dalam
bentuk apa pun, baik daring (online) maupun luring (offline), yang dilakukan oleh
pejabat publik atau swasta. Hak ini diperlukan untuk melindungi kepercayaan
publik terhadap Pembela HAM.
Mendapatkan pelindungan hak budaya. Pembela HAM berhak untuk
mengembangkan kepribadian, secara individu atau dalam pergaulan sosial dan
bebas dari halangan atau pembatasan dalam mengembangkan kepribadian secara
bebas dan penuh. Kebebasan untuk mengkritik dan mengubah adat istiadat dan
tradisi yang melanggar HAM dan kebebasan dasar, harus dilindungi. Hak ini
meliputi bebas berpartisipasi atau tidak berpartisipasi dalam kehidupan budaya
masyarakat; mengembangkan berbagai identitas budaya; mengakses warisan
budaya; mempertahankan dan menggunakan bahasa tradisional dan lembaga
budaya, tanah, situs, dan barang; berkontribusi pada penciptaan, kritik dan
pengembangan budaya; dan bertukar tradisi dan praktik budaya dengan orangorang dari budaya lain. Perlu dikembangkan pelindungan khusus bagi
pengembangan kepribadian pada kelompok terpinggirkan termasuk perempuan,
anak-anak, orang lanjut usia, penyandang disabilitas, etnis dan
agama/kepercayaan minoritas, pekerja migran, masyarakat adat, dan masyarakat
miskin.
Mendapatkan pemulihan yang efektif dan reparasi penuh dalam hal terjadi
pelanggaran hak-haknya. Pembela HAM yang haknya dilanggar atau dirugikan
berhak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan atau mahkamah yang
berwenang untuk mendapatkan pemulihan yang efektif dan reparasi penuh,
ataupun melalui mekanisme nonyudisial seperti mediasi. Mereka yang dapat
mengajukan gugatan di pengadilan atau mekanisme di luar pengadilan
(nonyudisial) adalah Pembela HAM; rekan Pembela HAM; penasihat hukum atau