Standar Norma dan Pengaturan Tentang Pembela HAM a) | 28 Ancaman dan/atau Serangan yang Mengakibatkan Gangguan Fisik, Psikis, Seksual, Verbal, dan Kematian Ancaman dan/atau Serangan Fisik 93. Ancaman dan/atau serangan fisik terhadap Pembela HAM mencakup dua tindakan, yaitu kekerasan fisik yang ditujukan untuk menyebabkan kematian dan kekerasan fisik yang ditujukan untuk menimbulkan rasa sakit. Kekerasan fisik yang ditujukan untuk menyebabkan kematian termasuk keadaan di luar kendali penyerang/pelaku yang tidak menyebabkan kematian. Kekerasan fisik yang menyebabkan kematian Pembela HAM merupakan pembunuhan. Kekerasan jenis ini merupakan delik materiel, yaitu tindak pidana dinyatakan terjadi jika telah ada akibatnya. Pembela HAM kerap menjadi korban pembunuhan sebagai konsekuensi atas pekerjaan yang mereka lakukan. Kekerasan fisik yang ditujukan untuk menimbulkan rasa sakit dapat terjadi pada diri Pembela HAM atau anggota keluarganya.57 94. Ancaman pembunuhan digunakan secara luas sebagai cara untuk mengancam dan mengintimidasi Pembela HAM agar menghentikan pekerjaan mereka. Ancaman pembunuhan tidak mematikan, namun hanya dimaksudkan untuk menimbulkan rasa sakit, ketakutan, kesedihan, dan kondisi rentan untuk mematahkan perlawanan Pembela HAM. Ancaman dapat dikirim melalui panggilan telepon, surat fisik, surel, peringatan tidak disebutkan namanya dan cara lain, yang dialamatkan ke kantor organisasi, rumah, dan lingkungan umum. 95. Perkosaan merupakan ancaman dan/atau serangan fisik yang ditujukan kepada bagian seksual seseorang tidak saja sekadar hubungan seksual yang tidak diinginkan oleh satu atau dua belah pihak melainkan juga termasuk segala tindakan memasukkan benda dan/atau menggunakan bagian tubuh lainnya yang sebenarnya bukan merupakan alat seksual seperti, mulut dan anus. Tindak dan ancaman perkosaan merupakan cara yang efektif untuk membungkam perjuangan Perempuan Pembela HAM.58 96. Penyiksaan seksual adalah perbuatan menyerang organ dan seksualitas perempuan yang dilakukan dengan sengaja, menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani, rohani ataupun seksual, dari perempuan itu untuk memperoleh pengakuan atau keterangan darinya, atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah atau diduga telah dilakukan olehnya ataupun oleh orang ketiga, untuk mengancam atau memaksanya atau orang ketiga, dan untuk suatu alasan yang didasarkan pada diskriminasi atas alasan apapun, apabila rasa sakit dan penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan pejabat publik atau orang lain yang bertindak dalam kapasitas resmi. Hal ini tidak 57 Report on The Situation of Human Rights Defenders in The Americas, Inter-American Commission in Human rights (IACHR), para. 155. 58 Komnas Perempuan, Perempuan Pembela HAM Berjuang Dalam Tekanan, Juni, 2007, hlm. 14.

Выберите целевой абзац3