Standar Norma dan Pengaturan Tentang Pembela HAM
a)
| 28
Ancaman dan/atau Serangan yang Mengakibatkan Gangguan Fisik, Psikis,
Seksual, Verbal, dan Kematian
Ancaman dan/atau Serangan Fisik
93. Ancaman dan/atau serangan fisik terhadap Pembela HAM mencakup dua tindakan, yaitu
kekerasan fisik yang ditujukan untuk menyebabkan kematian dan kekerasan fisik yang
ditujukan untuk menimbulkan rasa sakit. Kekerasan fisik yang ditujukan untuk
menyebabkan kematian termasuk keadaan di luar kendali penyerang/pelaku yang tidak
menyebabkan kematian. Kekerasan fisik yang menyebabkan kematian Pembela HAM
merupakan pembunuhan. Kekerasan jenis ini merupakan delik materiel, yaitu tindak
pidana dinyatakan terjadi jika telah ada akibatnya. Pembela HAM kerap menjadi korban
pembunuhan sebagai konsekuensi atas pekerjaan yang mereka lakukan. Kekerasan fisik
yang ditujukan untuk menimbulkan rasa sakit dapat terjadi pada diri Pembela HAM atau
anggota keluarganya.57
94. Ancaman pembunuhan digunakan secara luas sebagai cara untuk mengancam dan
mengintimidasi Pembela HAM agar menghentikan pekerjaan mereka. Ancaman
pembunuhan tidak mematikan, namun hanya dimaksudkan untuk menimbulkan rasa
sakit, ketakutan, kesedihan, dan kondisi rentan untuk mematahkan perlawanan
Pembela HAM. Ancaman dapat dikirim melalui panggilan telepon, surat fisik, surel,
peringatan tidak disebutkan namanya dan cara lain, yang dialamatkan ke kantor
organisasi, rumah, dan lingkungan umum.
95. Perkosaan merupakan ancaman dan/atau serangan fisik yang ditujukan kepada bagian
seksual seseorang tidak saja sekadar hubungan seksual yang tidak diinginkan oleh satu
atau dua belah pihak melainkan juga termasuk segala tindakan memasukkan benda
dan/atau menggunakan bagian tubuh lainnya yang sebenarnya bukan merupakan alat
seksual seperti, mulut dan anus. Tindak dan ancaman perkosaan merupakan cara yang
efektif untuk membungkam perjuangan Perempuan Pembela HAM.58
96. Penyiksaan seksual adalah perbuatan menyerang organ dan seksualitas perempuan
yang dilakukan dengan sengaja, menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat,
baik jasmani, rohani ataupun seksual, dari perempuan itu untuk memperoleh pengakuan
atau keterangan darinya, atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu
perbuatan yang telah atau diduga telah dilakukan olehnya ataupun oleh orang ketiga,
untuk mengancam atau memaksanya atau orang ketiga, dan untuk suatu alasan yang
didasarkan pada diskriminasi atas alasan apapun, apabila rasa sakit dan penderitaan
tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan
pejabat publik atau orang lain yang bertindak dalam kapasitas resmi. Hal ini tidak
57
Report on The Situation of Human Rights Defenders in The Americas, Inter-American Commission in
Human rights (IACHR), para. 155.
58
Komnas Perempuan, Perempuan Pembela HAM Berjuang Dalam Tekanan, Juni, 2007, hlm. 14.