Standar Norma dan Pengaturan Tentang Pembela HAM | 27 89. Bentuk kekerasan khusus terhadap Perempuan Pembela HAM, antara lain:56 a) Perkosaan; b) Penyiksaan seksual; c) Teror seksual; d) Pelecehan seksual; e) Stigmatisasi seksual; f) Serangan pada peran sebagai ibu, istri, dan anak perempuan; g) Pengikisan kredibilitas dengan status perkawinan; h) Pengucilan dan penolakan atas dasar moralitas, agama, adat, budaya, dan norma baik keluarga; i) Pengerdilan kapasitas dan isu perempuan; j) Eksploitasi identitas perempuan. 90. Ancaman dan/atau serangan terhadap Perempuan Pembela HAM dapat berasal dari lingkungan keluarga atau kerabat. Dengan memperhatikan prinsip pelindungan terhadap Pembela HAM, maka Negara perlu memberikan perhatian atas potensi terjadinya ancaman dan/atau serangan yang berasal dari lingkup keluarga atau kerabat Pembela HAM. 91. Ancaman dan/atau serangan terhadap Pembela HAM dapat ditujukan langsung kepada pribadi Pembela HAM, organisasi tempat bekerja, keluarga terdekat, ataupun kepada orang yang dicintainya. Meskipun ancaman dan/atau serangan hanya terjadi satu kali, Pembela HAM ataupun keluarganya dapat merasakan dampak berkepanjangan, berbulan-bulan atau bertahun-tahun. Ancaman dan/atau serangan dipersiapkan atau direncanakan dengan baik oleh pihak yang melakukannya. Negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan secara memadai. 3) Ancaman dan/atau Serangan Spesifik 92. Ancaman dan/atau serangan terhadap Pembela HAM diklasifikasikan, namun tidak terbatas pada, ke dalam bentuk-bentuk sebagai berikut: a) Ancaman dan/atau serangan yang mengakibatkan gangguan fisik, psikis, seksual, verbal dan kematian; b) Ancaman dan/atau serangan terhadap properti, baik milik pribadi maupun organisasi, yang digunakan dalam kegiatan pembelaan HAM; c) Ancaman dan/atau serangan digital terhadap pribadi atau organisasi yang sedang melakukan kegiatan pembelaan HAM; d) Ancaman dan/atau serangan dengan mendiskriminasi pribadi Pembela HAM; e) Ancaman dan/atau serangan dengan penggunaan hukum yang sewenang-wenang; f) Ancaman dan/atau serangan dengan perampasan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya. 56 Komnas Perempuan, Perempuan Pembela HAM Berjuang Dalam Tekanan, Juni, 2007, hlm. 14.

Выберите целевой абзац3