Standar Norma dan Pengaturan Tentang Pembela HAM
| 27
89. Bentuk kekerasan khusus terhadap Perempuan Pembela HAM, antara lain:56
a) Perkosaan;
b) Penyiksaan seksual;
c) Teror seksual;
d) Pelecehan seksual;
e) Stigmatisasi seksual;
f)
Serangan pada peran sebagai ibu, istri, dan anak perempuan;
g) Pengikisan kredibilitas dengan status perkawinan;
h) Pengucilan dan penolakan atas dasar moralitas, agama, adat, budaya, dan norma
baik keluarga;
i)
Pengerdilan kapasitas dan isu perempuan;
j)
Eksploitasi identitas perempuan.
90.
Ancaman dan/atau serangan terhadap Perempuan Pembela HAM dapat berasal dari
lingkungan keluarga atau kerabat. Dengan memperhatikan prinsip pelindungan
terhadap Pembela HAM, maka Negara perlu memberikan perhatian atas potensi
terjadinya ancaman dan/atau serangan yang berasal dari lingkup keluarga atau kerabat
Pembela HAM.
91.
Ancaman dan/atau serangan terhadap Pembela HAM dapat ditujukan langsung kepada
pribadi Pembela HAM, organisasi tempat bekerja, keluarga terdekat, ataupun kepada
orang yang dicintainya. Meskipun ancaman dan/atau serangan hanya terjadi satu kali,
Pembela HAM ataupun keluarganya dapat merasakan dampak berkepanjangan,
berbulan-bulan atau bertahun-tahun. Ancaman dan/atau serangan dipersiapkan atau
direncanakan dengan baik oleh pihak yang melakukannya. Negara memiliki kewajiban
untuk memberikan perlindungan secara memadai.
3)
Ancaman dan/atau Serangan Spesifik
92. Ancaman dan/atau serangan terhadap Pembela HAM diklasifikasikan, namun tidak
terbatas pada, ke dalam bentuk-bentuk sebagai berikut:
a)
Ancaman dan/atau serangan yang mengakibatkan gangguan fisik, psikis, seksual,
verbal dan kematian;
b)
Ancaman dan/atau serangan terhadap properti, baik milik pribadi maupun
organisasi, yang digunakan dalam kegiatan pembelaan HAM;
c)
Ancaman dan/atau serangan digital terhadap pribadi atau organisasi yang sedang
melakukan kegiatan pembelaan HAM;
d)
Ancaman dan/atau serangan dengan mendiskriminasi pribadi Pembela HAM;
e)
Ancaman dan/atau serangan dengan penggunaan hukum yang sewenang-wenang;
f)
Ancaman dan/atau serangan dengan perampasan hak-hak ekonomi, sosial, dan
budaya.
56
Komnas Perempuan, Perempuan Pembela HAM Berjuang Dalam Tekanan, Juni, 2007, hlm. 14.