gagas Deklarasi Federasi Reintegrasi Hansen Indonesia (FARHAN Indonesia).
Pelapor Khusus mengamati bahwa RUU Penyandang Disabilitas perlu untuk disahkan karena Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat
sudah tidak relevan lagi. UU tersebut cenderung mendasarkan pada charity atau
belas kasihan dan perlu digantikan dengan UU yang lebih memperhatikan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM. Komnas HAM telah mengajukan
draft RUU Penyandang Disabilitas pada 13 Juni 2013 ke Badan legislasi DPR RI
(Baleg) yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang
Ratifikasi Konvensi Hak-hak Orang dengan Disabilitas.
Upaya mendorong pengesahan RUU Penyandang Disabilitas ini dimaksudkan untuk
menghapuskan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas dan mendorong
Pemerintah dan masyarakat untuk lebih menghargai hak para penyandang
disabilitas. RUU ini juga menggarisbawahi pentingnya posisi perempuan dan
anak dengan disabilitas yang memiliki kerentanan yang lebih besar dibandingkan
dengan penyandang disabilitas laki-laki dan dewasa. RUU ini juga menjamin hak
politik penyandang disabilitas untuk dipilih, memilih, serta menduduki jabatan
publik. FGD untuk mendorong pengesahan RUU ini melibatkan Lembaga-lembaga
Kementerian terkait Tujuannya untuk melakukan koordinasi dan pembagian kerja
antara kementerian serta melakukan koreksi terhadap pasal-pasal yang telah
ada untuk disesuaikan dengan tupoksi masing-masing dari Kementerian. Selain
itu juga melakukan konsolidasi dan menyamakan persepsi antara Kelompok
Kerja dan Kementerian yang ditunjuk presiden.
Pelapor Khusus juga mendorong penyusunan Deklarasi terkait Prinsip dan
Pedoman tentang Penghapusan Diskriminasi terhadap Orang-orang yang Terkena
Kusta dan Anggota Keluarga Mereka yang telah diadopsi Dewan HAM PBB pada
30 September 2010. Negara anggota Dewan HAM dimandatkan untuk melakukan
penghapusan diskriminasi terhadap orang-orang yang terkena kusta dan anggota
keluarga mereka. Penyandang kusta termasuk dalam kategori penyandang
disabilitas dan dalam kehidupan sehari-hari mereka kerap mengalami diskriminasi di
masyarakat. Mereka mendapat stigma karena masyarakat menganggap kusta
adalah penyakit menular, tidak dapat diobati, penyakit keturunan, kutukan Tuhan,
dan menyebabkan kecacatan. Deklarasi ini merupakan pernyataan bersama tentang
perlunya penghapusan stigma dan diskriminasi terhadap orang yang terkena
kusta dan anggota keluarganya.
Kota Ramah HAM (Human Rights Cities)
Pada Mei 2015, Komnas HAM telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman
dengan stakeholders untuk mewujudkan human right cities. Penandatanganan
Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
69