gagas Deklarasi Federasi Reintegrasi Hansen Indonesia (FARHAN Indonesia). Pelapor Khusus mengamati bahwa RUU Penyandang Disabilitas perlu untuk disahkan karena Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat sudah tidak relevan lagi. UU tersebut cenderung mendasarkan pada charity atau belas kasihan dan perlu digantikan dengan UU yang lebih memperhatikan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM. Komnas HAM telah mengajukan draft RUU Penyandang Disabilitas pada 13 Juni 2013 ke Badan legislasi DPR RI (Baleg) yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Ratifikasi Konvensi Hak-hak Orang dengan Disabilitas. Upaya mendorong pengesahan RUU Penyandang Disabilitas ini dimaksudkan untuk menghapuskan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas dan mendorong Pemerintah dan masyarakat untuk lebih menghargai hak para penyandang disabilitas. RUU ini juga menggarisbawahi pentingnya posisi perempuan dan anak dengan disabilitas yang memiliki kerentanan yang lebih besar dibandingkan dengan penyandang disabilitas laki-laki dan dewasa. RUU ini juga menjamin hak politik penyandang disabilitas untuk dipilih, memilih, serta menduduki jabatan publik. FGD untuk mendorong pengesahan RUU ini melibatkan Lembaga-lembaga Kementerian terkait Tujuannya untuk melakukan koordinasi dan pembagian kerja antara kementerian serta melakukan koreksi terhadap pasal-pasal yang telah ada untuk disesuaikan dengan tupoksi masing-masing dari Kementerian. Selain itu juga melakukan konsolidasi dan menyamakan persepsi antara Kelompok Kerja dan Kementerian yang ditunjuk presiden. Pelapor Khusus juga mendorong penyusunan Deklarasi terkait Prinsip dan Pedoman tentang Penghapusan Diskriminasi terhadap Orang-orang yang Terkena Kusta dan Anggota Keluarga Mereka yang telah diadopsi Dewan HAM PBB pada 30 September 2010. Negara anggota Dewan HAM dimandatkan untuk melakukan penghapusan diskriminasi terhadap orang-orang yang terkena kusta dan anggota keluarga mereka. Penyandang kusta termasuk dalam kategori penyandang disabilitas dan dalam kehidupan sehari-hari mereka kerap mengalami diskriminasi di masyarakat. Mereka mendapat stigma karena masyarakat menganggap kusta adalah penyakit menular, tidak dapat diobati, penyakit keturunan, kutukan Tuhan, dan menyebabkan kecacatan. Deklarasi ini merupakan pernyataan bersama tentang perlunya penghapusan stigma dan diskriminasi terhadap orang yang terkena kusta dan anggota keluarganya. Kota Ramah HAM (Human Rights Cities) Pada Mei 2015, Komnas HAM telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan stakeholders untuk mewujudkan human right cities. Penandatanganan Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 69

Выберите целевой абзац3