publikasikan Universitas Kristen Satya Wacana di Salatiga, Jawa Tengah, dilarang
terbit. Majalah itu menyajikan liputan utama “Salatiga Kota Merah” yang bercerita
soal pelanggaran HAM yang berat tahun 1965 di kota tersebut.
Penanganan Pengungsi dan Pencari Suaka
Permasalahan mengenai arus pencari suaka yang memasuki wilayah Indonesia
memang tak kunjung mereda, bahkan jumlah pencari suaka kini kian meningkat.
Indonesia merupakan negara yang seringkali menjadi wilayah yang dilewati oleh
pencari suaka dari negara asal menuju negara tujuan. Hal ini dikarenakan kondisi
geografis Indonesia yang sangat strategis, berada di antara dua benua yakni
Asia dan Australia, serta berada di antara dua samudera yakni Hindia dan Pasifik.
Negara-negara asal pencari suaka yang melewati teritori Indonesia didominasi
oleh negara-negara Asia Selatan, seperti Afganistan, Pakistan, Iran, dan Palestina.
Sampai saat ini Indonesia belum meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967
tentang status Pencari suaka dan Pengungsi, sehingga tidak ada hukum nasional
khusus yang mengatur tentang status dan keberadaan para pencari suaka di
Indonesia
Pada 2015 jumlah pengungsi dan pencari suaka meningkat tajam, antara
lain dengan datangnya gelombang pengungsi Rohingnya dan Bangladesh yang
melintas wilayah Indonesia yang saat ini ditampung di Aceh. Jumlah tersebut
semakin bertambah dengan masih terdapatnya sejumlah kapal pengungsi yang
terapung-apung di wilayah perairan di Indonesia. Selama ini penanganan atas
pencari suaka dan pengungsi di Indonesia dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal
Imigrasi sebagai lembaga pengawas orang asing sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian. Indonesia terpaksa menyerahkan
kewenangan penentuan status pencari suaka pada UNHCR, dengan dibantu oleh
IOM yang selama ini memberikan bantuan materi untuk kebutuhan pangan para
pencari suaka yang tinggal di Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi).
Sehubungan dengan permasalahan pengungsi Rohingnya dan Bangladesh, maka
Komnas HAM berpendapat perlunya tindakan segera (urgent action) demi
melindungi HAM para pengungsi antara lain:
a) Tindakan kemanusiaan untuk segera menyelamatkan para pengungsi dengan
cara memberikan ijin kepada mereka untuk memasuki daratan dan memberikan pertolongan segera.
b) Pemerintah Indonesia melakukan kerjasama dengan UNHCR untuk melakukan
penentuan status pengungsi.
c) Pengungsi asal Rohingnya secara prima facie adalah genuine asylum seekers
sehingga memerlukan kerjasama internasional untuk menyelamatkan mereka.
36
Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia