Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian adalah aparat yang paling sering
terlibat di dalam persoalan tersebut. Sebagai contoh, dalam kasus Penggusuran
di Kampung Pulo pada 20 Agustus 2015, dilaporkan adanya kasus salah tangkap
dan kekerasan terhadap, Eko Prasetyo, salah seorang warga, dan akibatnya yang
bersangkutan mengalami pendarahan di otak karena pecahnya pembuluh darah
otak dan mengalami lebam pada mata sebelah kanan dan 3 luka di bagian kepala.
Di dalam ketentuan HAM internasional diakui kewajiban Negara untuk memenuhi
hak-hak warga negara dan salah satunya berkaitan dengan pemenuhan
penyediaan sarana dan prasarana. Untuk pembangunan tersebut terkadang
Pemerintah harus menggunakan lahan pemukiman milik warga. Namun hal itu
tidak berarti Pemerintah bisa dengan sewenang-wenang menggusur secara
paksa, terlebih lagi dengan menggunakan kekerasan. Pemerintah diwajibkan
mengganti lahan yang digusur secara adil, melakukannya dengan dialog dan
tanpa kekerasan.
Perlindungan Hak-Hak Buruh
Indonesia merupakan negara pihak untuk Kovenan Internasional hak ekonomi,
Sosial, dan Budaya (ICESCR) sejak 2005. Karena itu Indonesia terikat oleh kewajiban
untuk melaksanakan ketentuan terkait pemenuhan dan perlindungan hakhak Ekosob termasuk di dalamnya dalam persoalan perburuhan. Komnas HAM
mencermati bahwa jaminan terhadap hak atas pekerjaan (right to work) dan hakhak pekerja (right at work). Di antara kebijakan perburuhan yang tidak berpihak
pada buruh berkaitan dengan kebijakan pengupahan. Dilaporkan bahwa walaupun
bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi yakni pasal 88 dan 89 dari
Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, namun Pemerintah
tetap mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 yang
merugikan para buruh.
Selain itu buruh juga masih menghadapi persoalan jaminan kesehatan dan
pensiun mengingat manfaat BPJS tidak memadai sebagai instrumen perlindungan
hak atas jaminan kesehatan dan jaminan sosial yang memadai. Perlindungan hak
buruh juga terancam dengan adanya kebijakan outsourcing. Masih banyak guru
yang berstatus honor, hingga pekerja rumah tangga yang tidak memiliki perlindungan.
Hingga hari ini Undang-Undang Pekerja Rumah tangga masih belum disahkan.
Kondisi buruh perempuan terutama di sektor tekstil dan garmen. Dilaporkan
banyak buruh yang bergaji dibawah upah minimal dan dipersulit apabila sedang
haid dan hamil. Selain itu juga banyak buruh yang mendapat perlakuan
diskriminatif akibat tidak bekerjanya pengawas ketenagakerjaan.
34
Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia