Khusus di DKI Jakarta misalnya, Komnas HAM mendapat laporan bahwa kebijakan penggusuran di kawasan Kampung Pulo berujung pada tindak kekerasan dan penangkapan sewenang-wenang. Komnas HAM menilai dalam penggusuran sewenang-wenang terhadap rakyat kecil yang tidak hanya menimpa masyarakat Kampung Pulo ini telah mengakibatkan pelanggaran HAM. Selain atas tempat tinggal, warga juga kehilangan haknya untuk turut berpartisipasi dalam “Untuk pembangunan terkadang penataan kota sebagaimana Pemerintah harus menggunakan lahan diatur dalam Pasal 28E ayat (2) pemukiman milik warga. Namun hal itu dan (3) Undang-Undang Dasar tidak berarti Pemerintah bisa 1945, dan Pasal 23 ayat (2) dengan sewenang-wenang menggusur Undang-Undang Nomor 39 secara paksa, terlebih lagi dengan Tahun 1999, yaitu terkait hak menggunakan kekerasan.” menyatakan pikiran dan sikap, serta kebebasan untuk mengeluarkan pendapat. Selain itu juga terkait hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, hak warga untuk mendapatkan perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya dijamin oleh Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 29 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 dan hak warga untuk tidak boleh boleh dirampas miliknya dengan sewenang-wenang dijamin Pasal 36 ayat (2) UU tersebut. Komnas HAM menilai pencabutan hak milik demi kepentingan umum hanya diperbolehkan dengan mengganti kerugian yang wajar sebagaimana dijamin dalam pasal 37 ayat (1) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999. Mengacu pada catatan LBH Jakarta, di wilayah ibukota Jakarta saja dilaporkan terdapat 30 kasus penggusuran paksa yang terjadi sejak Januari hingga Agustus 2015. Tercatat bahwa lokasi-lokasi penggusuran pada umumnya digunakan untuk kepentingan yang berbeda-beda. Beberapa di antaranya adalah: satu lokasi penggusuran paksa ditujukan untuk pembangunan waduk, 12 lokasi untuk normalisasi wilayah perairan, 1 lokasi untuk pembangunan taman kota, 2 lokasi untuk pembangunan proyek TNI, 2 lokasi untuk pembangunana proyek PT. Kereta Api Indonesia (KAI), 1 lokasi untuk proyek tol, 2 lokasi untuk pelebaran jalan atau jalur hijau, 7 lokasi untuk penertiban, pembebasan lahan, atau keindahan, 1 lokasi untuk pembangunan proyek Mass Rapid Transportation (MRT), dan 1 lokasi untuk pembangunan proyek Polri. Berbagai tindakan penggusuran paksa biasanya diikuti dengan banyak tindakan kekerasan dan kesewenang-wenangan aparat. Komnas HAM melihat pihak Satuan Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 33

Выберите целевой абзац3