Ayat (1) menjelaskan bahwa negara dapat menggunakan seluruh sumber daya yang ada untuk pemenuhan hak kesehatan untuk mencapai realisasi penuh yang dapat dilakukan secara progresif (bertahap maju). Melalui ratifikasi perjanjian HAM, negara pihak diwajibkan untuk memberlakukan hak-hak ini di dalam yurisdiksinya. Lebih khusus lagi, Pasal 2 Ayat (1) KIHESB menggarisbawahi bahwa negara memiliki kewajiban untuk secara progresif mencapai realisasi penuh hak-hak di bawah KIHESB. Ini adalah pengakuan implisit bahwa negara memiliki kendala sumber daya dan perlu waktu untuk mengimplementasikan ketentuan perjanjian. Akibatnya, beberapa komponen hak yang dilindungi oleh KIHESB, termasuk hak atas kesehatan, dianggap tunduk pada realisasi progresif.22 Hak atas kesehatan dalam segala bentuknya dan semua levelnya mengandung elemen yang penting dan terkait. Penerapan yang tepat akan sangat bergantung pada kondisikondisi tertentu dalam negara, yaitu: 1. 2. Ketersediaan (Availability) Pelaksanaan fungsi kesehatan publik dan fasilitas pelayanan kesehatan, barang dan jasa-jasa kesehatan, juga program-program, harus tersedia dalam kuantitas yang cukup disuatu negara. Kecukupan fasilitas barang dan jasa bervariasi dan bergantung pada banyak faktor, termasuk tingkat pembangunan negara. Meskipun demikian akan mencakup faktor-faktor tertentu yang berpengaruh terhadap kesehatan, misalnya, air minum yang sehat, sanitasi yang memadai, rumah sakit, klinik, dan bangunan lain-lainnya yang berkaitan dengan kesehatan. Tenaga medis yang berpengalaman dan profesional dengan penghasilan yang kompetitif serta obat yang baik sebagaimana yang termaksud oleh WHO Action Programme on Essential Drugs. Aksesibilitas/Keterjangkauan (Accessibility) Fasilitas kesehatan, barang dan jasa harus dapat diakses oleh tiap orang tanpa diskriminasi, di dalam yurisdiksi negara. Aksesibilitas memiliki empat dimensi yang saling terkait, yaitu:23 a. Tidak diskriminasi. Fasilitas kesehatan, barang dan jasa harus dapat diakses oleh semua, terutama oleh masyarakat yang marginal atau masyarakat yang tidak terlindungi oleh hukum dan dalam kehidupan nyata, tanpa diskriminasi dengan dasar apapun juga. b. Akses secara fisik. Fasilitas kesehatan, barang dan jasa harus dapat terjangkau secara fisik dengan aman bagi semua, terutama bagi kelompok yang rentan atau marginal, misalnya etnis minoritas atau masyarakat terasing, perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, dan orang yang mengidap HIV/AIDS. Aksesibilitas juga berarti bahwa pelayanan kesehatan dan faktor-faktor penentu kesehatan, misalnya air minum sehat dan fasilitas sanitasi yang memadai dapat dijangkau secara fisik, termasuk di daerah pinggiran, lebih jauh lagi aksesibilitas mencakup akses ke bangunanbangunan bagi penyandang disabilitas. 22 Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights dan World Health Orginization, Fact Sheet No.31: The Right to Health (Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights 2008). 23 UN Economic and Social Council CESCR General Comment No. 14: The Right to the Highest Attainable Standard of Health (Art. 12) (n 1). 11

Выберите целевой абзац3