Perempuan (CEDAW), dan Pasal 24 Konvensi Hak Anak, secara umum disebutkan tentang
ketentuan hak atas kesehatan yang berbasis hak serta dirumuskannya sejumlah tanggung
jawab negara di bidang kesehatan.
Dalam Pasal 12 KIHESB disebutkan bahwa “setiap orang mempunyai hak untuk menikmati
standar tertinggi yang dapat dicapai atas kesehatan fisik dan mental.” 17 Ketentuan ini
menjelaskan bahwa hak atas kesehatan merupakan hak individu. Sedangkan standar
tertinggi yang dicapai merupakan penikmatan setiap individu atas hak atas kesehatan.
Dalam instrumen nasional disebutkan dalam UUD 1945 pasal 28 H:
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapat
lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
Pengaturan tersebut menggarisbawahi perubahan paradigma kesehatan yang merupakan
hak individu, namun pemenuhannya merupakan tanggung jawab negara.18
Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU
Kesehatan”) menegaskan bahwa setiap orang memiliki akses yang sama terhadap semua
sumber daya kesehatan, pelayanan yang aman, bermutu dan terjangkau serta kebebasan
dalam penentuan layanan kesehatan yang diperlukan. Termaktub dalam Pasal 41 ayat (2)
UU HAM bahwa “setiap penyandang cacat, orang yang berusia lanjut, wanita hamil dan
anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus.”19 Khusus yang terkait
dengan anak tercantum pada Pasal 62, yakni “setiap anak berhak untuk memperoleh
pelayanan kesehatan dan jaminan sosial secara layak, sesuai dengan kebutuhan fisik dan
mental spiritualnya”. Hal ini menunjukan selain kewajiban negara menyediakan pelayanan
kesehatan, hak atas kesehatan terutama wajib dinikmati oleh kelompok rentan tanpa
diskriminasi.
Dalam konsep HAM, Negara adalah pemangku kewajiban dalam menjamin pemenuhan
hak-hak. Negara merupakan entitas yang memiliki otoritas untuk menciptakan kondisi dasar
dalam melindungi dan meningkatkan kesehatan individu. 20 Tanggung jawab negara telah
jelas diatur dalam KIHESB, dan dijelaskan dalam Komentar Umum Nomor 14 Tentang Hak
atas Kesehatan. Terdapat kewajiban umum yang diatur dalam Pasal 2 KIHESB, yang
berbunyi:21
1. Setiap negara pihak pada kovenan ini berjanji untuk mengambil langkah-langkah, secara
individu dan melalui bantuan dan kerjasama internasional, terutama ekonomi dan teknis,
semaksimal mungkin dari sumber daya yang tersedia, dengan tujuan untuk mencapai
realisasi penuh secara progresif dari hak-hak yang diakui dalam kovenan ini dengan
semua cara yang tepat, termasuk khususnya adopsi tindakan legislatif.
2. Negara-negara pihak pada kovenan ini berjanji untuk menjamin bahwa hak-hak yang
disebutkan dalam kovenan ini akan dilaksanakan tanpa diskriminasi dalam bentuk
apapun seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain,
asal kebangsaan atau sosial, properti, kelahiran atau status lainnya.
17
KIHESB, Pasal 12 (1)
18
UUD 1945, Pasal 28 H
19
Yang dimaksud dengan “kemudahan dan perlakuan khusus” adalah pemberian pelayanan jasa, atau
penyediaan fasilitas dan sarana demi kelancaran, keamanan, kesehatan dan keselamatan.
20
Ibid 170
21
KIHESB, Pasal 2
10